Inforakyat, Tanjungpinang- Sejumlah media online yang ada di Kepri khususnya Tanjungpinang diketahui menerima surat permintaan konfirmasi dari Inspektorat Kepri. Surat Konfirmasi tersebut diterima oleh redaksi media ada yang langsung dari Inspektorat namun ada juga dari pegawai Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kepri.
Sebagaimana yang diterima redaksi media ini inforakyat.com dari pegawai Diskominfo Kepri surat pemberitahuan tersebut berisi Surat Pernyataan Konformasi Kerjasama yang harus ditandatangani oleh penanggungjawab media dan dibubuhi stempel perusahaan.
Selain itu, dalam surat tersebut juga meminta setiap media mencantumkan jumlah total pembayaran uang yang diterima dari Diskominfo Kepri atas kerjasama publikasi, rekening koran, tanggal perjanjian kerjasama dan bukti terverifikasi Dewan Pers.
“Selamat pagi Bapak/Ibu berikut kami kirimkan Surat Konfirmasi PKS dengan Dinas Kominfo, mohon dikirim kembali kepada Tim paling lambat hari selasa Tanggal 30 Mei 2023 dalam waktu 2 (dua) hari kerja. Surat pernyataan menggunakan materai. Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik diucapkan terima kasih. Konfirmasi ke Hamdan (Inspektorat) by WA. 082391990007,” kata Salah satu Pegawai Diskominfo Kepri dalam Chat WhatsAppnya, Sabtu (27/5) (narasi sudah diedit).
Sementara itu, untuk penyeimbang pemberitaan terkait apa alasan Inspektorat Kepri mengirim surat pernyataan konfirmasi ke sejumlah media online yang bekerjasama publikasi Tahun anggaran 2022 di Diskominfo Kepri, Media ini berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Inspektorat Kepri Irmendas. Namun Kepala Inspektorat ini mengarahkan media ini untuk langsung menghubungi salah satu stafnya Djarot dan media ini belum berhasil mendapatkan mengkonfirmasi. (Red)