Inforakyat, Tanjungpinang- Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Riau Iskandarsyah mengatakan, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) harus ikut terlibat dalam pengelolaan bisnis pemanduan kapal di perairan selat Malaka dan Singapura.
Hal itu dikatakannya terkait penunjukan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I sebagai operator pemanduan kapal di perairan Selat Malaka dan Singapura oleh Kementerian Perhubungan. Padahal sesuai Pasal 5 Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal, pemerintah daerah harus dilibatkan.
“Kepri harus mendapatkan bagian dari jasa tersebut, minimal 50 persen, apalagi target pendapatan di sektor itu Rp1 triliun per tahun,” kata Iskandarsyah, Kamis (13/4).
Politisi muda asal Partai PKS ini juga mendorong Pemprov Kepri agar tidak menjadi penonton di daerahnya sendiri dalam bisnis pemanduan kapal tersebut.
“Bagian ini akan menjadi pemasukan asli daerah bagi Kepri. Sehingga tidak hanya mengandalkan bantuan dana dari pemerintah pusat semata,” ujarnya.
Dia juga menambahkan, apa yang menjadi hak Provinsi Kepri harus diperjuangkan. Sebab dalam peraturan hal ini juga sudah sesuai dengan Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
“Yang kita perjuangkan ini adalah menjalankan UU 23, bukan sesuatu yang kita buat-buat sendiri. Dalam hal ini harus diperjelas. Posisi Kepri dapat apa selama posisi dengan memanfaatkan ruang laut dari bibir pantai hingga 12 mil tersebut,” katanya.