Home / KEPRI / Iskandarsyah: PAD Labuh Jangkar Belum Dapat Ditarik

Iskandarsyah: PAD Labuh Jangkar Belum Dapat Ditarik

Inforakyat, Tanjungpinang- Ketua Komisi II DPRD Kepri Iskandarsyah, mengatakan retribusi labuh jangkar kapal hingga saat ini belum dapat ditarik. Pasalnya Gubernur Kepri Nurdin Basirun belum menandatangani peraturan gubernur. Sehingga, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau belum dapat menggarap potensi penghasilan asli daerah dari retribusi pengelolaan labuh jangkar kapal.

“Kami menyarankan agar gubernur segera menandatangani peraturan tersebut, karena penting. Pak Gubernur minta koordinasi dulu dengan Menteri Perhubungan,” kata Iskandarsyah, Jumat (14/7).

Ia mengatakan Peraturan Daerah tentang Retribusi yang disetujui DPRD Kepri beberapa bulan lalu menjadi dasar pengelolaan labuh jangkar kapal. Namun sampai sekarang peraturan itu masih dievaluasi Kementerian Keuangan.

Sementara sumber pendapatan dari labuh jangkar kapal di Batam tidak lagi tergarap setelah pemerintah pusat memutuskan wilayah perairan 0-12 mil dikelola oleh pemerintah provinsi. Padahal selama bertahun-tahun sebelumnya, Badan Pengusahaan Kawasan Batam menerima pendapatan dari labuh jangkar.

“Badan Pengusahaan Batam yang dahulu bernama Otorita Batam menarik penerimaan negara bukan pajak dari labuh jangkar kapal. Sekarang kewenangan ada pada Pemprov Kepri, tetapi tidak dapat digarap karena belum memiliki payung hukum,” ujar Iskandarsyah yang juga menjabat Wakil Ketua DPW Partai Keadilan Sejahtera Kepri.

About Redaksi

Check Also

BP Batam Hadiri Rapat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR RI di Bandara Hang Nadim

Inforakyat, Batam- Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) yang diwakili oleh Anggota Bidang Pengusahaan, Wan Darussalam …