Inforakyat, Tanjungpinang- Ikatan Wartawan Online Kepulauan Riau (IWO) Kepri soroti dugaan aksi oknum Pejabat Sekretariat Dewan (Setwan) Lingga yang mengancam jurnalis.
Ketua IWO Kepri Iskandar Syah mengatakan jika itu benar terjadi, tentunya kita sangat menyayangkan atas kejadian tersebut.
Ditambah lagi, jurnalis bekerja dilindungi Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur berbagai hal terkait pers di Indonesia.
“Di UU 40 Tentang Pers tersebut kan jelas. Kemerdekaan pers merupakan hak asasi warga negara dan wujud kedaulatan rakyat. Pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi dan gagasan,” kata Iskandarsyah, Jumat (25/10).
Seharusnya, jika oknum pejabat tersebut merasa tidak puas dengan karya jurnalistik yang sudah diterbitkan oleh media tempat wartawan itu bekerja, bisa melakukan hak jawab (klarifikasi).
“Bukan semena-mena seperti preman. Saya sudah baca beritanya. Di isi berita yang diterbitkan saja saya nilai sudah mengerikan sekali, sampai ada pengancaman menggunakan botol minuman beralkohol yang sudah dipecahkan. Terus ada kata-kata yang tak pantas diucapkan oleh oknum pejabat tersebut ke wartawan. Itu maksudnya apa coba,” tegas Iskandar.
Dia menjelaskan, menghalangi kerja jurnalis merupakan pelanggaran hukum yang dapat diancam pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
“Hal ini diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers,” tutur Iskandar.
Ia mengungkapkan, tindakan yang termasuk menghalangi kerja jurnalis di antaranya merampas peralatan kerja jurnalis, mengintimidasi dan melakukan persekusi terhadap jurnalis, membatasi pertanyaan jurnalis, melarang, menghalangi, atau mengusir wartawan.
Jurnalis memiliki hak dan perlindungan hukum yang dijamin oleh Pasal 8 UU Pers. Pemerintah dan masyarakat bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan hukum tersebut.
Tugas jurnalis adalah mencari dan mengumpulkan informasi yang akurat dan relevan untuk disampaikan ke publik.
“Hal ini tak bisa berlarut-larut terjadi demi kebebasan pers di Indonesia, khususnya di Kepri,” katanya.
Hal senada juga di sampaikan Sekretaris IWO Kepri Andreas Pebrico yang mengecam aksi tak pantas yang dilakukan oleh seorang pejabat pemerintah
“Beliau itu orang berpendidikan yang mana pasti paham bagaimana atitut seorang pejabat pemerintah, bukannya berlagak seperti preman,” kata Ajho sapaan akrabnya
Kita minta kepada Bupati Kabupaten Lingga agar dapat memanggil pejabat tersebut untuk diberikan pembinaan bila perlu sanksi,” tegas Ajho dalam siaran Pers IWO Kepri.
Dikutip dari sejumlah pemberitaan media lokal, diberitakan bahwa wartawan Radar Kepri mengaku diintimidasi Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Lingga, Safarudin, terkait pemberitaan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga. Salah satunya terkait dugaan melibatkan istri Bupati Lingga, M Nizar.
Kejadian itu dialami Aliasar Wartawan Radar Kepri ketika sedang nongkrong di salah satu kedai kopi kawasan Kelurahan Pancur, Kecamatan Lingga Utara, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, pada Rabu (23/10) sekira pukul 22.30 WIB.
Aliasar menjelaskan, saat itu Safarudin datang bersama beberapa orang rekannya membawa botol minuman. Tidak lama kemudian, Ruslan salah satu teman Safarudin menghampirinya mengajak untuk bergabung dengan mereka. Namun, Aliasar menolaknya bergabung.
“Datanglah dia (Safarudin) pecahkan botol minuman di dekat saya, dan memukul meja saya dan membentak dengan kata-kata tak pantas seorang pejabat kalau ditulis,” kata Aliasar kepada sejumlah media, Jumat (25/10) malam.
Ia mengaku akhir-akhir ini kerap memberitakan terkait dugaan korupsi di Kabupaten Lingga. Termasuk dengan dugaan melibatkan istri Bupati dan Sekawan Lingga. Ia menduga, Safarudin dengan Kabag Prokopimda Lingga, Widi, datang menghampirinya telah merencanakan itu.
“Mungkin, mereka sudah rencanakan ya. Untungnya saya tidak apa-apa,” ujar Aliasar.
Buntut intimidasi itu, Aliasar berencana akan melaporkannya ke Polda Kepri. “Kalau saya diamkan, nanti bakal ada wartawan yang jadi korban,” ujarnya.
Ia juga mengaku tidak akan kendor memberitakan terkait dugaan praktik korupsi di Lingga. Ia bahkan akan membongkarnya dengan melaporkan ke Kejati Kepri.
“Terkait dugaan korupsi di Kabupaten Lingga, saya bersama LSM nanti akan melaporkannya ke Kejati Kepri,” tegasnya. (Red)