Home / Advertorial / Jaga Kekhusukan Pelaksanaan Ibadah Puasa, Satpol PP Kota Tanjungpinang Lakukan Pengawasan Tibumtranmas

Jaga Kekhusukan Pelaksanaan Ibadah Puasa, Satpol PP Kota Tanjungpinang Lakukan Pengawasan Tibumtranmas

Inforakyat, Tanjungpinang- Dalam rangka menjaga ketenangan dan kekhusukan dan kelancaran ibadah puasa bagi umat Muslim di bulan suci Ramadhan juga dalam memberikan layanan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtransmas) , Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang rutin melakukan pengawasan dan razia ke sejumlah tempat hiburan.

Jajaran Satpol PP bersama TNI dan Polri melakukan pengawasan dan razia di tempat-tempat hiburan, Cafe, Karaoke, Diskotik, Panti pijat, SPA, Bilyard, Warnet dan lain sebagainya.

Kegiatan ini dilakukan sesuai amanah peraturan daerah nomor 7 Tahun 2018 perubahan peraturan daerah nomor 5 tahun 2015 tentang ketertiban umum pasal17 dinyatakan bahwa: setiap orang yang menyelenggarakan kegiatan usaha yang berbentuk hiburan dan keramaian serta rumah makan dan sejenisnya, wajib mentaati aturan jam buka dan jam tutup selama bulan suci ramadhan.

Jajaran Satpol PP Kota Tanjungpinang bersama TNI Polri melakukan razia dan pengawasan Tempat Hiburan Malam dalam menjaga kelancaran ibadah puasa

Peraturan ini juga dipertegas melalui Peraturan Walikota Tanjungpinang nomor 10 Tahun 2019 tentang petunjuk pelaksanaan jam operasional tempat hiburan dan rumah makan atau sejenisnya serta Surat edaran Walikota Tanjungpinang nomor B/331.1/trantib/2023.

Berdasarkan ketentuan peraturan tersebut diatas Satuan polisi pamong praja bersama tim TNI dan polri melakukan penyisiran disetiap tempat-tempat hiburan diseluruh wilayah Kota Tanjungpinang.

Kegiatan tersebut di dilakukan pada hari Sabtu 8 April 2023 mulai dari pukul 19.00 WIB hingga pukul 24 WIB. Dari hasil razia pengawasan tersebut di temukan beberapa para pelaku usaha tempat hiburan yang nakal yang masih melanggar aturan, di antaranya:
1. Kafe live musik= 3 tempat
2.Warung tuak = 2 tempat
3.Bilyard = 2 tempat
4.Massage=3 tempat
5.Karaoke=0
5.Diskotik=0

Para pelaku usaha yang melanggar ketentuan peraturan Walikota dan surat edaran tersebut selanjutnya di berikan pembinaan oleh PPNS Yusri Sabarudin dan kawan-kawan dan surat peringatan atau teguran serta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi kesalahannya. Sabtu (8/4).

PPNS Satpol PP Kota Tanjungpinang, Yusri Sabarudin menghimbau kepada masyarakat kota Tanjungpinang terutama para pelaku usaha tempat hiburan agar menghormati masyarakat muslim yang melakukan ibadah ramadhan dan mentaati aturan Walikota tentang jam buka dan jam tutup usaha Tempat Hiburan Malam.

Sejumlah tempat hiburan malam termasuk warung tuak turut diawasi oleh Satpol PP bersama jajaran TNI Polri dalam upaya menjaga kelancaran ibadah puasa selama bulan suci ramadhan

Adapun aturan jam buka dan tutup adalah sebagai berikut:

1. Untuk menghormati Bulan Ramadhan 1444 H/2023 M, diminta kepada seluruh pemilik usaha tempat hiburan karaoke, bilyar, dan game online/
playstation/warnet, ditutup selama 5 (lima) hari, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. 2 (dua) hari di awal Ramadhan (30 Sya’ban dan 1 Ramadhan).
b. 1 (satu) malam dipertengahan bulan Ramadhan (Nuzul Qur’an/17 Ramadhan) dan, c. 2 (dua) hari pada akhir bulan Ramadhan (akhir Ramadhan dan 1 Syawal).

2. Sehubungan dengan ketentuan angka 1 (satu) maka waktu jam
operasional selama bulan Ramadhan adalah sebagai berikut :

a. Tempat hiburan karaoke, bilyar, game online/playstation/warnet, pijat refleksi dan pijat tuna netra dapat beroperasi mulai pukul 09.00 WIB sampai 16.00 WIB dan pukul 21.00 WIB sampai 24.00 WIB.

b. Usaha tempat hiburan diskotik, kelab malam, pub, bar, live music, panti pijat, spa, tempat permainanan ketangkasan atau gelper dan hal-hal sejenisnya ditutup selama bulan suci Ramadhan, kecuali fasilitas-fasilitas hotel yang disediakan khusus bagi tamu hotel yang menginap pada hotel dimaksud dapat beroperasi selama bulan suci Ramadhan mulai pukul
21.00 WIB samlai 24.00 WIB.

Jajaran Satpol PP Kota Tanjungpinang melakukan apel siaga persiapan razia tempat hiburan malam

3. Jenis usaha rumah makan atau sejenisnya :

a.Restoran, pujasera, dan kafe yang dilengkapi dengan fasilitas hiburan seperti: TV dan karaoke hanya dapat mengaktifkan peralatan musiknya tanpa
bernyanyi dengan mengatur volume suara untuk tidak mengganggu pelaksanaan ibadah shalat tarawih dan tadarus mulai pukul 21.00 WIB sampai 24.00 WIB dan

b. Rumah makan atau sejenisnya tetap dibuka penuh dan dilarang
menggunakan kain/tirai penutup.

4. Untuk tempat usaha jenis warung/toko/ restoran atau kafe untuk tidak menjual minuman keras/ minuman beralkohol dan minuman tradisional sejenis tuak
selama bulan suci Ramadhan dan setelah Bulan Ramadhan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat kota Tanjungpinang untuk berpartisipasi dan menjadi pelopor terciptanya ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di kota gurindam,” ungkap Yusri. (Advetorial)

About Redaksi

Check Also

HMR Keliling Lingga, NasDem Bersama Rakyat Solid Menangkan Rudi-Rafiq

Inforakyat, Lingga- Calon Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) nomor urut 2, H Muhammad Rudi (HMR), hari …