Inforakyat, Jakarta- Jaksa Agung Burhanuddin mengeluarkan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penerapan Pola Hidup sederhana sebagaimana arahan Presiden Jokowi terhadap semua bawahannya baik Kementerian, Lembaga dan seterusnya untuk menjaga gaya hidup mereka agar tidak bermewah-mewahan.
Adapun maksud dari instruksi ini adalah dalam rangka membangun dan membudayakan pola hidup sederhana bagi seluruh pegawai Kejaksaan sebagai salah satu cara mencegah terjadinya perilaku koruptif dan perbuatan tercela lainnya, sekaligus menjadikan setiap pegawai Kejaksaan menjadi contoh teladan bagi keluarga dan lingkungannya, serta menjadi pengendalian dan introspeksi bagi insan Adhyaksa agar tidak melakukan penyalahgunaan kewenangan terlebih lagi perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan masyarakat.
Dalam instruksinya, Jaksa Agung meminta agar seluruh insan Adhyaksa untuk menghindari gaya hidup konsumtif dengan tidak membeli/memakai/memamerkan barang-barang mewah, serta menghindari timbulnya kesenjangan dan kecemburuan sosial dengan tidak mengunggah foto/ video pada mensos yang mempertontonkan gaya hidup berlebihan.
Jaksa Agung menuturkan bahwa pekerjaan seorang Jaksa adalah bentuk pengabdian yang kelak
nantinya akan terukir dalam perjalanan karir dan menjadi suatu kebanggaan.Dalam melaksanakan pekerjaannya, pola hidup sederhana penting sekali dilakukan oleh seorang Jaksa.
“Melalui pola hidup sederhana, Jaksa akan menghasilkan profesionalisme dan integritas dalam bekerja seperti disiplin waktu, tanggung jawab, taat aturan, inisiatif, dan kreativitas, sehingga nantinya sosok Jaksa semakin dekat dengan masyarakat,” ucap Burhanuddin.
Kesederhanaan mengajarkan untuk selalu hidup bersyukur atas kenikmatan yang diperoleh setiap harinya. Sederhana adalah sikap yang mampu mencegah dari perilaku boros, tamak, dan
rakus sehingga perilaku sederhana adalah kunci pengendalian diri untuk membangun integritas institusi, sederhana insan Adhyaksa dengan sendirinya akan membangun integritas sebagai seorang penegakan hukum.
Selain pola hidup sederhana, Jaksa Agung juga menginstrusikan kepada seluruh insan Adhyaksa untuk berhati- hati mengunggah sesuatu di akun media sosial, serta bijaksana dalam penggunaan media sosial sebagai salah satu contoh sarana untuk berkomunikasi.
Jaksa Agung meminta setiap arahan yang diberikannya diperhatikan dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab, dan arahan mengenai bijak dalam media sosial ini telah diatur dalam Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 41 Tahun 2021.
“Saya meminta seluruh insan Adhyaksa wajib memperhatikan etika, adab dan sopan santun dalam menggunakan media sosial. Setiap insan Adhyaksa diminta untuk mencermati setiap unggahan di media sosial sehingga tidak mengandung hal-hal yang bersifat SARA, radikalisme, kebohongan, berita palsu, menyerang pribadi orang lain, atau bertentangan dengan kebijakan instruksi pemerintah,” katanya.
Menurut Jaksa Agung, dibandingkan menggunakan media sosial untuk memamerkan gaya hidup mewah, sebaiknya sebagai Aparat Penegak Hukum dapat memanfaatkan media sosial, media massa, dan media elektronikuntuk melakukan pelacakan aset para koruptor dengan membentuk Tim Patroli Media, dan membuka keran partisipasi publik guna melaporkan harta tidak wajar yang ditemukan.
“Sehingga mempermudah bagi kita untuk pelacakan aset (asset
tracing) dalam rangka pemulihan aset Negara yang dikorupsi. Selain kepada seluruh insan Adhyaksa, saya meminta arahannya terkait dengan pola hidup sederhana dan bijak dalam menggunakan media sosial, dilaksanakan oleh para istri dan keluarga insan Adhyasa,” ucapnya.
Jaksa Agung meminta agar hidup sesuai kemampuan, jangan besar pasak daripada tiang. Pasak itu menjadi besar dari pada tiang disebabkan karena gaya hidup dan tingkah laku yang berlebih-lebihan.
Jaksa Agung menegaskan kepada seluruh ibu-ibu untuk menghentikan gaya hidup mewah dan harus mendukung para suami untuk menjadi panutan bagi anak, keluarga, dan lingkungan sekitarnya dalam berperilaku hidup sederhana dengan menjunjung tinggi adab dan etika.
Menurut Jaksa Agung, ibu-ibu memiliki peranan mulia yaitu sebagai seorang istri yang bertugas mendampingi suami sekaligus juga sebagai tauladan bagi anak-anak di rumah, dan oleh karenanya yang menjadi prioritas utama adalah keluarga.
Selain itu Jaksa Agung juga mengingatkan agar ibu-ibu selalu berhati-hati dan bijak dalam bermedia sosial. Media sosial memang tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan sehari-hari. Apapun postingan dalam media sosial, akan mudah diakses dan dimonitor oleh publik, dan oleh karenanya penting untuk menjaga etika dalam penggunaan media sosial. Kehati-hatian dalam penggunaan media sosial sangatlah penting mengingat jejak digital tidak bisa dihapus. Ibu-ibu sekalian harus dapat memahami bahwa sebagai istri seorang Jaksa, rentan terkena sorotan publik.
“Keberhasilan istri mendampingi suami bukan hanya diukur dengan keberhasilan karir suami saudara, melainkan termasuk juga keberhasilan mendidik anak agar menjadi anak yang berbudi
pengerti dan berbakti kepada orang tua, bangsa dan negara. Kehadiran ibu-ibu sebagai istri untuk mendukung bukannya menghambat karir suami. Jaksa Agung menegaskan bahwa para istri harus menjadi batu pijakan dan bukan batu sandungan bagi karir suami. (Red/Puspenkum)