Home / Aspirasi / Jaksa Periksa Huzrin Hood dan Kasim Djou Terkait Dugaan Kasus Korupsi di BUMD Kepri

Jaksa Periksa Huzrin Hood dan Kasim Djou Terkait Dugaan Kasus Korupsi di BUMD Kepri

Inforakyat, Tanjungpinang- Penyidik Kejaksaan tinggi Kepri memanggil dan memeriksa Huzrin Hood sebagai mantan Direksi BUMD PT.Pelabuhan Kepri dan Aziz Kasim sebagai direksi PT.Pelabuhan Kepri dalam dugaan korupsi pengelolaan kapal MV.Lintas Kepri di BUMD PT.Pelabuhan Kepri.

Dari surat panggilan Kejaksaan yang beredar, Huzrin Hood diperiksa sebagai mantan Direksi BUMD PT.Pelabuhan Kepri dan Aziz Kasim sebagai direksi PT.Pelabuhan Kepri saat ini.

Kepala kejaksaan tinggi Kepri Hari Setiono melalui Kepala seksi penerangan hukum Kejati Kepri Jendra Firdaus, membenarkan pemeriksaan tersebut, Namun mengenai aitem dugaan kasus, Jendra mengaku belum mengetahui.

“Panggilan benar, untuk dimintai keterangan dalam pengelolaan BUMD PT.Pelabuhan Kepri,” ujarnya di Kejati Kepri Rabu (8/9).

Pantauan Media, sekitar pukul 13.20 Wib, Huzrin Hood bersama Azis Kasim Jou tiba di Kejaksaan Tinggi, memenuhi panggilan Jaksa. Kepada wartawan Huzrin sempat berujar, datang untuk dimintai keterangan atas panggilan Kejaksaan.

“Saya baru tiba dari Karimun, angin kuat dan gelombang tinggi, dan langsung ke sini,” ujarnya sambil memasuki gedung Kejati Kepri bersama Aziz Kasim Djou.

Mengenai materi panggilan, Huzrin juga mengaku dipanggil sebagai mantan Direksi BUMD PT.Pelabuhan Kepri.

Sebagaimana diketahui, speed cepat MV Lintas Kepri l, merupakan salah satu kapal angkutan milik Pemprov Kepri dari hasil proses pengadaan barang/jasa tahun 2015 lalu dengan pagu dana sebesar Rp25,9 miliar.

Kapal tersebut kemudian dihibahkan ke PT Pelabuhan Kepri menjadi aset usaha angkutan laut yang melayani rute Tanjungpinang-Lingga mulai 2017 lalu hingga saat ini. Dalam pengelolaan MV.Lintas Kepri kemudian diserahkan kepada pihak ketiga sebagai Operator, semetara hasil keuntungan disetor sebagai deviden.

Pada Laporan hasil Pemeriksaan BPK-RI pada LKPD-APBD 2020, ditemukan, belum disetorkannya pendapatan atas pengelolaan PT Pelabuhan Kepri dari operasional usaha MV Lintas Kepri tahun 2020 ke Kas Daerah sebesar Rp.500 juta lebih. Atas temuan itu BPK merekomendasikan agar menyetorkan bagi hasil dari pengelolaan MV.Lintas Kepri itu ke kas daerah.

Namun informasi yang diperoleh Media, selain mengenai pendapatan deviden dari pengelolaan, penyidik Kejaksaan juga menemukan adanya dugaan manipulasi pendapatan pengelolaan MV.Lintas Kepri berdasarkan tonase dan jumlah penumpang. (Red)

About Redaksi

Check Also

Seluruh Nelayan yang Tergabung di HNSI Karimun Kompak Dukung Rudi-Rafiq Gubernur Kepri

Inforakyat, Karimun- Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) se-Kabupaten Karimun menyatakan dukungannya untuk pasangan calon Gubernur-Wakil …