Home / Aspirasi / Jalin Koordinasi Bidang Hukum, Kejati Kepri Gelar FGD Bersama Pelindo

Jalin Koordinasi Bidang Hukum, Kejati Kepri Gelar FGD Bersama Pelindo

Inforakyat, Tanjungpinang- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri melaksanakan Forum Grup Discussion (FGD) dan Audiensi antara Satker Kejaksaan Tinggi Kepri dan PT. Pelindo (Persero), Rabu (8/3) di ruang rapat Kejati Kepri.

Dalam kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Gerry Yasid, didampingi oleh Asisten Intelijen Lambok Sidabutar, Asisten Tindak Pidana Khusus Sugeng Riyadi dan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara E. R. Wiranto, pihak Pelindo Komisaris Utama Sudung Situmorang, Sekretaris Dewan Komisaris Rizqi Kurnianto, Komite Nominasi & Remunerasi MAHBUB Junaidi, Komite GCG/PMR Tubagus Arief Fahmi, Staff Sekretariat Dekom Budi Utomo beserta Tim Hukum HO, Tim Regional 1 Medan dan Tim Regional 1 Cabang.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Gerry Yasid menyampaikan beberapa hal yang berhubungan dengan Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

”Dimana Lembaga Kejaksaan merupakan Lembaga Pemerintah yang menyelenggarakan fungsinya berkaitan dengan kekuasan kehakiman dan melaksanakan kekuasaan Negara di Bidang Penuntutan serta kewenangan lainnya berdasarkan Peratutan Perundang-undangan, dengan prinsip Kejaksaan selain melaksanakan kekuasaan di Bidang Penuntutan yakni sebagai Penuntut Umum berdasarkan pasal 1 angka 6 huruf b berdasarkan Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1991 tentang Hukum Acara Pidana,” katanya.

Selain itu, kejaksaan juga memiliki kewenangan lain diantaranya melakukan penindakan terhadap Tindak Pidana tertentu berdasarkan undang-undang dan juga memiliki kewenangan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam hal selaku Jaksa Pengacara Negara, yang tertuang dalam pasal 30 ayat 2 Undang-undang Kejaksaan RI yang menyatakan, bahwa bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Lembaga Kejaksaan berdasarkan Kuasa Khusus dapat bertindak, baik didalam diluar pengadilan (Litigasi dan Non Litigasi) dan atas nama Negara maupun Pemerintah.

Merujuk pasal 34 Undang-undang Kejaksaan RI disebutkan juga bahwa Kejaksaan RI dapat memberikan pertimbangan dalam Bidang Hukum kepada Presiden, Kementerian, Lembaga, Instansi, dan Pemerintah Daerah.
Dengan terselenggaranya acara Sosialisasi dan Audiensi antara Satker Kejaksaan Tinggi Kepri bersama Pelindo.

“Audensi diharapkan dapat menjalin koordinasi di Bidang Hukum yang berkelanjutan untuk menciptakan Program Presiden terhadap Pemulihan Ekonomi Nasional,” ucapnya. (Red/KasipenkumKejatiKepri)

About Redaksi

Check Also

BP Batam Hadiri Rapat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR RI di Bandara Hang Nadim

Inforakyat, Batam- Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) yang diwakili oleh Anggota Bidang Pengusahaan, Wan Darussalam …