Inforakyat, Jakarta- Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung gelar serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 1 berkas perkara tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan (obstruction of justice) di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat.
Obstruction of Justice atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Adapun 1 berkas perkara tersebut yaitu Tersangka MRR selaku Claim Change Management Manager (CCMM) PT Waskita Karya (persero) Tbk. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” terang Kapuspen Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam siaran persnya Kamis (30/3).
Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (K.3.3.1) (Rilis)