Home / Aspirasi / Janggal, Ada Pasien Covid-19 Meninggal Dunia Dikebumikan Tanpa APD dan Dipungut Biaya Rp 1Juta

Janggal, Ada Pasien Covid-19 Meninggal Dunia Dikebumikan Tanpa APD dan Dipungut Biaya Rp 1Juta

Inforakyat, Tanjungpinang- Dugaan kejanggalan pasien meninggal dunia yang dinyatakan positif terinfeksi Covid-19 terus terjadi di Indonesia tanpa tahu pasti alasan dibalik sebenarnya apa penyebab hal tersebut bisa terjadi.

Seperti yang terjadi beberapa hari lalu di Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau, pasien inisial SB Warga Kampung Melayu Keke RT 004/RW 011 Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Provinsi Kepri yang dinyatakan meninggal dunia dan hasil PCR dinyatakan positif Covid-19 di Rumah Sakit Raja Ahmad Tabib (RAT) Provinsi Kepri.

Namun saat pemakaman, pasien tersebut hanya diantarkan oleh pihak Rumah Sakit ke lokasi pemakaman di Batu 25 Bintan dan langsung ditinggalkan pada petugas penggali kubur bersama keluarga yang tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana prosedur pemakaman pasien Covid-19.

“Diantar oleh petugas Rumah Sakit namun hanya sebentar mereka langsung pergi. Sehingga yang mengubur hanya petugas penggali kubur dan keluarga tanpa APD,” kata Suami pasien Ibrahim mengungkapkan kejanggalan yang terjadi saat dikonfirmasi, Sabtu (31/7).

Ibrahim juga mengungkapkan kejanggalan lainnya, dimana ia diharuskan membayar Rp.1 juta kepada pihak petugas penggali kubur dengan alasan biaya penguburan. Padahal setahu dia biaya pemakaman pasien yang dinyatakan Covid-19 ditanggung oleh pemerintah setempat, Namun saat diminta kwitansi sebagai bukti pembayarannya, petugas penggali kubur tidak dapat membuatkan kwitansi dengan berbagai alasan.

“Saya bayar Rp.1juta pak kerumah petugas penggali kubur sebaimana yang mereka minta, namun saat saya minta kwitansinya katanya tidak ada,” ujar Ibrahim.

Suami pasien juga mengungkapkan kejanggalan-kejanggalan lainnya yakni, terkait lama keluarnya surat keterangan terinfeksi Covid-19 dari Rumah Sakit, dimana ia meminta kepada pihak Rumah Sakit namun tak kunjung diberikan dengan alasan tidak bisa dan hanya akan diberi surat keterangan dari Dokter yang memeriksa.

“Saya beberapa kali minta surat itu namun tidak diberikan oleh Rumah Sakit dengan alasan tidak bisa dan hanya akan diberikan surat keterangan dari Dokter yang memeriksa atas nama Dokter Asep Guntur Sapari,” jelas Ibrahim sembari menjelaskan tanggal Swab istrinya tanggal 13 Juli 2021 dan Hasil keluar Tanggal 14 Juli 2021 dinyatakan meninggal Tanggal 16 Juli dan dikebumikan Tanggal 17 Juli 2021 namun baru terima surat keterangan beberapa hari setelah dikebumikan.

Terpisah, Kepala Bidang Pelayanan Medik RAT, Dokter Asep Guntur Sapari mengatakan bahwa pemakaman pasien terinfeksi Covid-19 tidak harus memakai Hazmart atau APD level 3 dan ia juga memastikan pihak Rumah sakit tidak pernah memungut biaya pemulasaran jenazah pasien Covid-19.

“Selamat siang Bapak mohon maaf baru respon, sedang nyetir mobil, Terkait pemakaian APD untuk jenajah Covid memang tidak harus memakai Hazmart/apd level 3 Pak. Dan RS RAT tidak ada melakukan penarikan biaya apapun untuk pemulasaran jenajah alias gratis Pak. Demikian Pak.Terima kasih,” tulis Dokter Asep dalam WA nya menjawab konfirmasi awak media. (Red)

About Redaksi

Check Also

Bentuk Penghormatan Untuk Pemimpin Terdahulu, Lis-Raja Ziarah ke Makam Ayah Syahrul

Inforakyat, Tanjungpinang- Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah dan Raja Ariza (Lis-Raja) …