Inforakyat, Batam- Untuk memenuhi persyaratan dalam pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), sejumlah calon kepala daerah diwajibkan menyertakan hasil tes swab dari rumah sakit yang ditunjuk.
Hal ini menjadi salah satu syarat yang diwajibkan dalam revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 tahun 2020.
Berbekal hal tersebut, Calon Gubenur dan Calon Wakil Gubenur Provinsi Kepri, DR.H.M. SOERYA RESPATIONO,SH,MH. dan IMAN SUTIAWAN,SE.MM. melakukan Tes Swab di RSBP Batam, Sekupang. Pagi tadi Rabu (2/9) pukul 09:30 Wib.
Setelah selesai melakukan Swab H.Muhammad Soerya Respationo disambut Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Batam DR.IR. LUKITA DINARSYAH TUWO dan Drs. ABDUL BASYID HAS yang telah terlebih dahulu melakukan Swab pada pukul 08:30 Wib.
Dan dikesempatan ini juga direktur RSBP dr. Afdhalun hakim,SpJP. menyapa dan menyampaikan bahwa pentingnya mengikuti Protokol Kesehatan.
“Kedisiplinan masyarakat diperlukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Masyarakat harus menerapkan protokol kesehatan dalam melindungi diri, keluarga maupun orang sekitarnya,” ujar dr.Hakim. (Red)