Inforakyat, Tanjungpinang- Ketua KPU Kota Tanjungpinang Robby Patria mengatakan jumlah Kursi Daerah Pemilihan (Dapil) Tanjungpinang Timur pada Pemilu 2019 mendatang akan bertambah dari sebelumnya 11 kursi menjadi 12 kursi. Perubahan juga terjadi pada Dapil Tanjungpinang Barat Kota, dimana Dapil ini akan mengalami pengurangan sebanyak 1 kursi dari 11 kursi menjadi 10 kursi.
“Penambahan kursi Dapil Tanjungpinang Timur ini disebabkan jumlah penduduk (pemilih) bertambah sehingga menyedot kursi Dapil Tanjungpinang Barat dan Kota,” kata Robby, Rabu (17/1).
Menurut Ketua KPU ini, wacana penambahan Dapil Tanjungpinang Timur tersebut didasari atas SK KPU RI No 14/PR.03-1-Kpt/03/KPU/I/2018 tentang jumlah penduduk untuk penatan Dapil.
“Tanjungpinang Timur satu-satunya daerah di Kepri bersadarkan keputusan KPU RI yang berpotensi pecah dapil atau tetap,” ujarnya.
Namun, penambahan kursi Dapil Tanjungpinang Timur dan pengurangan kursi di Dapil Tanjungpinang Barat Kota ini tidak berpengaruh pada jumlah kursi parlemen di DPRD Kota Tanjungpinang. Dimana jumlah kursi yang akan diperebutkan pada Pemilu 2019 mendatang masih tetap 30 kursi seperti pada Pemilu lalu.
“Karena jatah di Dapil Kecamatan Bukit Bestari masih tetap, yakni berjumlah 8 kursi. Setelah rapat dengan pelbagai pihak, seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kesbangpol, seluruh Camat di Tanjungpinang, Kabag Pemerintahan, Panwas, tadi malam, maka KPU akan melalukan uji publik melibatkan parpol, akademisi sebelum usulan tersebut disampaikan ke KPU RI untuk ditetapkan melalui KPU Provinsi,” ungkap Robby.
Robby juga mengatakan pihaknya akan mendengar dan menerima masukan dari pelbagai pihak untuk penentuan jumlah kursi atau membagi Dapil nantinya.
“Mana yang paling baik apakah membagi Dapil Tanjungpinang Timur menjadi dua Dapil atau tetap, tentu akan Kita terima masukan dari partai politik yang ada di Tanjungpinang,” tambahnya.