Inforakyat, Tanjungpinang- Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Tanjungpinang, Juramadi Esram menegaskan bahwa izin usaha Swalayan Pinang Lestari tidak dicabut. Meski Ia mengakui pihak Swalayan telah melakukan kesalahan.
Namun, pihaknya hanya melakukan pembinaan dan memberikan surat teguran kepada pengelola Pinang Lestari agar tidak melakukan hal yang sama.
“Tidak dicabutlah, kalau memang salah kita berikan pembina. Bahkan, pak Walikota juga tidak pernah punya pemikiran untuk mencabut izinnya itu,” kata Juramadi Esram, Senin (2/10) di Gedung Arsip dan Perpustakaan Tanjungpinang.
Menurutnya, yang berhak mencabut izin usaha itu adalah BP2T, tapi rekomendasinya dari Pemko Tanjungpinang.
“Pak Wali juga menganjurkan, ditengah-tengah ekonomi seperti ini kita harus menanggapi dengan kepala dingin dan berfikir yang matang. Kalau sifatnya pembinaan ataupun teguran itu betul agar jangan sampai terulang lagi,” jelasnya lagi.
“Ibarat orang meninggal di rumah sakit, masa rumah sakitnya mau di tutup. Nanti orang-orang yang sakit berobat kemana lagi,” tambah Juramadi.
Penulis: A.S