Home / Aspirasi / Kabar Gembira, Kini Pembuatan SIM di Satlantas Polresta Tanjungpinang Ada Bimbel Gratis

Kabar Gembira, Kini Pembuatan SIM di Satlantas Polresta Tanjungpinang Ada Bimbel Gratis

nforakyat, Tanjungpinang- Kabar gembira untuk warga Kota Tanjungpinang, kini pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satlantas Polresta Tanjungpinang kini semakin mudah. Hal itu setelah Satlantas membuka Bimbingan Belajar (Bimbel) gratis untuk permudah masyarakat dapatkan Surat izin Mengemudi, Senin (14/11 )

Dalam pembuatan SIM baru, pemohon diwajibkan mengikuti ujian teori maupun praktek. Namun akibat kurangnya pengetahuan, sehingga dalam beberapa tes ada pemohon SIM yang tidak lulus.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Lantas Polresta Tanjungpinang Kompol Reza Anugrah, A.P., S.H., S.I.K menyampaikan Satuan Lalulintas Polresta Tanjungpinang membuka Bimbel gratis bagi pemohon SIM baru, program ini untuk permudah masyarakat mendapatkan SIM.

“Oleh karena itu, untuk mempermudah masyarakat dalam memiliki SIM dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka kami membuka layanan bimbel gratis ini,” ujar Kompol Reza sebagaimana disadur dari Harian MEMOKEPRI.com.

Pemberian layanan ini tak hanya dikhususkan bagi pemohon SIM yang sudah gagal saat melaksanakan ujian. Namun juga bagi masyarakat lain yang memiliki keinginan untuk membuat SIM baru.

“Ini berlaku bagi siapa saja yang mau membuat SIM, karena SIM itu kan penting dalam berkendara. Bimbel gratis ini buka setiap hari Senin sampai Jumat.Mulai pukul 15.00-16.30 WIB bertempat di kantor SATPAS Polresta Tanjungpinang, Jl. A. Yani Km. 5 Tanjungpinang,” jelasnya.

Dengan adanya program ini akan memperbesar kesempatan para pemohon SIM yang gagal untuk lulus ujian teori maupun praktek Baik itu roda dua maupun roda empat.

Tujuannya Bimbel ini untuk melayani masyarakat agar bisa lulus ujian SIM. Agar masyarakat juga mengetahui tata cara berlalulintas dengan baik serta tetap mengutamakan keselamatan berkendara.

Ia juga mengimbau masyarakat yang ingin mengurus SIM untuk datang langsung ke kantor SATPAS Polresta Tanjungpinang dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan. Permohonan SIM baru membawa KTP, surat keterangan sehat jasmani dan Psikologi.

“Kemudian untuk SIM perpanjangan ditambah dengan melampirkan SIM yang lama,” tutup Kasat Lantas Polresta Tanjungpinang. (Red)

About Redaksi

Check Also

Pemprov Kepri Melalui DKP Salurkan Berbagai Bantuan Kepada Nelayan dan Masyarakat Termasuk Perlindungan BPJS Untuk Sejahterakan Nelayan

Inforakyat Tanjungpinang- Salah satu Program Prioritas Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yakni Program Perlindungan Nelayan. …