Inforakyat, Tanjungpinang- Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menyampaikan Pemprov Kepri kembali akan melaksanakan program pembebasan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
“Program ini akan dimulai pada hari Senin 5 Agustus 2024 sampai dengan 5 Oktober 2024,” kata Ansar, disadur dari hariankepri.com, Rabu (31/7).
Lebih lanjut Ansar menyampaikan, selain sanksi administrasi PKB, ada juga pembebasan denda SWDKLLJ serta pengurangan tunggakan pokok PKB sebesar 50 persen kecuali tahun berjalan.
“Untuk itu kami imbau kepada seluruh masyarakat Kepulauan Riau agar dapat memanfaatkan program ini,” imbaunya.
Orang nomor satu di Provinsi Kepri itu menambahkan, masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut dengan datang langsung ke Kantor UPT Samsat di seluruh wilayah Kepri.
“Program ini berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor. Mari sama-sama kita manfaatkan program ini, agar dokumen dan pajak kendaraan selalu dalam keadaan lengkap dan pajaknya lunas,” ungkapnya. (Red)