Inforakyat, Natuna- Sebanyak 37 Desa di Kabupaten Natuna telah melaksanakan Pilkades serentak pada bulan November 2022. Terkait hal tersebut, Kepala Dinas PMD Kabupaten Natuna, Anrizal Zen, ST menjelaskan, pelaksanaan Pilkades di masa pandemi Covid mengacu kepada Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 1123 tahun 2014 tetang Pilkades.
“Alhamdulillah pelaksanaannya berjalan dengan lancar,” ujarnya, saat dihubungi via telepon Senin, (2/1).
Kemudian kata Anrizal, untuk Kabupaten Natuna telah terbit Perbup Nomor 40 tahun 2021 tentang Kedua perubahan atas perbup Nomor 42 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Pilkades Kabupaten Natuna.
Dalam pelaksanaan Pilkades di tengah pandemi, sesuai dengan perbup Nomor 40 Tahun 2021 bahwa dalam teknis pelaksanaan harus menerapkan protokol khusus kesehatan dimulai dari Tahap Pembukaan Calon (Pendaftaran), Kampanye dan sampai kepada pelaksanaan Pencoblosan.
Protokol kesehatan tersebut diantaranya bahwa baik panitia maupun masyarakat tetap haris mengikuti prokes dan ada pembagian untuk waktu pemberian suara untuk menghindari adanya penumpukan massa di TPS-TPS.
Anrizal berharap, Kepala Desa terpilih agar dapat bekerja dengan maksimal dan dapat membawa perubahan kepada desa yang dipimpin.
“Tentu kita berharap nntinya kepala desa terpilih ini dapat bekerja semaksimal mungkin, serta membawa perubahan terhadap desa,” harapnya.
Berikut daftar Desa yang melaksanakan Pilkades Tahun 2022 :
Sebelat
Air Putih
Batu Belanak
Air Kumpai
Mekar Jaya
Semedang
Kampung Hilir
Tanjung Setelung
Tanjung Balau
Sungai Ulu
Sepempang
Kelarik
Belakang Gunung
Gunung Durian
Seluan Barat
Subi Besar
Meliah
Pulau Kerdau
Subi Besar Timur
Meliah Selatan
Kadur
Selading
Ceruk
Selemam
Harapan Jaya
Cemaga Tengah
Arung Ayam
Payak
Air Ringau
Limau Manis
Pian Tengah
Setumuk
Tj. Kumbik Utara
Jermalik
Pangkalan
Subi
Terayak. (Rid)