Inforakyat, Tanjungpinang- Dinas Pendidikan Kepulauan Riau menegaskan bahwa pelajar SMA tidak diwajibkan menggunakan sepeda ke sekolah, melainkan diimbau oleh pihak sekolah berdasarkan surat edaran untuk menggunakan alat transportasi itu ke sekolah.
“Jadi hanya imbauan, tidak wajib. Kami berharap seluruh pelajar mengikuti imbauan itu,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kepri Muhamad Dali, Kamis (26/2).
Ia mengatakan alasan imbauan bersepeda bagi pelajar SMA seperti menerapkan pola hidup sehat. Penggunaan sepeda di jalan raya perlu dikampanyekan secara massif sebagai upaya melahirkan sumber daya manusia yang cerdas dan sehat.
“Kami sudah menyampaikan kepada gubernur untuk mengimbau kepada seluruh SMA atau sederajat menggunakan sepeda ke sekolah,” katanya.
Dali mengemukakan jumlah pelajar SMA dan sederajat di Kepri puluhan ribu. Tahun 2019, jumlah pelajar baru mencapai 28 ribu orang.
Usia pelajar baru SMA rata-rata tidak mencapai 17 tahun. Usia mereka sekitar 15-16 tahun sehingga tidak mungkin memiliki Surat Ijin Mengemudi.
Dengan kondisi itu, kata Dali pelajar yang menggunakan kendaraan bermotor maupun mobil, berisiko.
Orang tua, wali murid dan pemerintah sebaiknya mulai membudayakan penggunaaan sepeda sebagai alat transportasi menuju sekolah, sekaligus menggeser rasa gengsi.
“Ada pelajar yang merasa gengsi bersepeda menuju sekolah, karena pelajar lainnya menggunakan sepeda motor atau mobil. Padahal perasaan itu tidak baik, dan tidak benar, karena sesungguhnya sepeda digunakan seluruh kalangan,” katanya. (Red)