Home / Aspirasi / Kajati Kepri Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan di Karimun Melalui RJ

Kajati Kepri Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan di Karimun Melalui RJ

Inforakyat, Tanjungpinang- Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau J. Devy Sudarso didampingi Wakajati Kepri, para Kasi pada Bidang Pidum Kejati Kepri, serta diikuti oleh Kajari Karimun Dr. Denny Wicaksono, S.H., M.H., Kasi Pidum dan Jajaran Pidum Kejari Karimun telah melaksanakan ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap perkara penganiayaan di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, SH. M. Hum yang dilaksanakan melalui sarana virtual, Senin (29/09/2025).

Perkara penganiayaan yang diselesaikan secara RJ tersebut atas nama Tersangka Judin Manik Als Manik A.d Gunung Manik (Alm) melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Karimun. Adapun kasus posisi singkat perkara tersebut yaitu :

– Pada hari Rabu tanggal 26 November 2024 sekira pukul 18.00 WIB, tersangka berada di warung kopi milik Saksi Sianturi yang terletak di bawah SMAN 2 Karimun, Jalan A. Yani, Kelurahan Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun. Saat itu, Tersangka dan para saksi serta korban sedang minum tuak, tak lama kemudian Tersangka terlibat perdebatan dengan Saksi Siahaan mengenai persoalan Pemilihan Kepala Daerah.

Di tengah perdebatan, Korban Jonson Manurung tiba-tiba ikut marah-marah kepada Tersangka dengan menyatakan bahwa Saksi Siahaan adalah pamannya, dan tersangka juga mengakui saksi Siahaan merupakan pamannya.

Perdebatan semakin memanas, dan tak lama kemudian setelah perdebatan usai, Tersangka berniat keluar dari kedai kopi tersebut dirangkul lehernya oleh Korban Jonson Manurung dari belakang menggunakan tangan kanan.

Menanggapi tindakan tersebut, Tersangka segera mengambil kunci sepeda motornya yang berada di saku celana sebelah kanan, dan menusukkan kunci tersebut berulang kali ke arah perut dan wajah Korban Jonson Manurung.

– Berdasarkan Surat Visum et Repertum No. RM : 206285 yang dibuat oleh dr. Aisyatul Mahsusiyah, SpF pada tanggal 26 November 2024 sebagai dokter pemeriksa RSUD Muhammad Sani dengan hasil pemeriksaan ditemukan luka lecet pada leher, dada, perut dan punggung serta luka robek pada pipi. Kelainan tersebut akibat kekerasan tumpul.

Perkara tersebut telah disetujui untuk dihentikan Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif oleh Jampidum Kejagung RI dengan pertimbangan telah memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif jo Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, yaitu :

1. Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dengan Tersangka.
2. Tersangka belum pernah dihukum;
3. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
4. Ancaman pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun;
5. Tidak ada kerugian secara materil yang dialami oleh Korban.
6. Tersangka mengakui kesalahan dan melakukan permintaan maaf kepada korban, kemudian korban telah memaafkan perbuatan tersangka.
7. Pertimbangan Sosiologis, masyarakat merespon positif Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, demi keharmonisan warga setempat.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 tahun 2020, Surat Edaran Nomor : 01/E/EJP/02/2022 dan petunjuk Jampidum Kejagung RI maka selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Karimun akan segera memproses penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang berdasarkan Keadilan Restoratif Justice sebagai perwujudan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum.

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melakukan penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan, kepentingan korban, maupun pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan, merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat dan sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaharuan sistem peradilan dengan memperhatikan azas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.

Melalui kebijakan Restorative Justice ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan, meskipun demikian perlu juga untuk digaris bawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi perbuatan pidana. (Red)

About Redaksi

Check Also

Pemko Tanjungpinang Gandeng PT Pegadaian Kembangkan UMKM

Inforakyat, Tanjungpinang- Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah menghadiri acara Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara PT. Pegadaian dengan …