Inforakyat, Bintan- Sat Reskrim Polres Bintan Polda Kepri resmi tahan Mantan Penjabat Walikota Tanjungpinang Hasan usai melakukan pemeriksaan intensif kurang lebih 8 jam pada Jumat (7/6) lalu dalam kasus pemalsuan surat lahan.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo menjelaskan bahwa penahan terhadap Hasan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan apa bila sewaktu-waktu diperlukan keterangannya, baik keterangan sebagai tersangka maupun keterangannya sebagai saksi dalam perkara dua tersangka sebelumnya yakni MR dan tersangka B.
“Saat ini tersangka HS masih dilakukan penyidikan yang intensif oleh penyidik Sat Reskrim Polres Bintan yang dijerat dengan pasal 263 KUHP Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara,” kata Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo. Minggu (9/6).
Kapolres menerangkan, proses Penahanan tersangka Hasan dilakukan setelah penyidik Sat Reskrim Polres Bintan melayangkan Surat Panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka dan Hasan memenuhi panggilan tersebut dan telah memberikan keterangan kepada penyidik.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saudara Hasan, Penyidik langsung melaksanakan gelar perkara yang dipimpin oleh Kasat Reskrim. Dan berdasarkan hasil gelar tersebut disepakati bahwa terhadap saudara Hasan bisa dilakukan penahanan,” kata Kapolres Bintan.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan, mengatakan bahwa Hasan dicecar 55 pertanyaan dan memberikan keterangan dengan kooperatif.
“Saudara HS diajukan sebanyak 55 pertanyaan oleh penyidik seputaran dugaan pembuatan Surat Palsu yang diduga palsu disaat saudara HS menjabat sebagai Camat Bintan Timur pada tahun 2014 silam,” kata Kasat Reskrim.
“Setelah kami lakukan gelar perkara, kami berkesimpulan bahwa saudara HS telah memenuhi unsur untuk dilakukan Penahanan, sehingga kami menerbitkan Surat Perintah Penahanan pada hari itu juga setelah selesai dilakukan pemeriksaan,” tutup AKP Marganda. (Red)