Inforakyat, Tanjungpinang- Kepala Kepolisi Resor (Kapolres) Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi mengatakan, akan menindak tegas apabila ada pihak pengusaha industri memanfaatkan BBM subsidi jenis solar untuk melakukan aktififasnya sehari-hari.
“Kita belum tahu pengusaha dalam bidang apa, yang jelas kita meminta pengusaha-pengusaha jangan memanfaatkan BBM Subdisi untuk melakukan aktififas industri mereka. Yang namanya industri, ya gunakan BBM industri, karena BBM subsidikan untuk masyarakat,” kata Ucok, Rabu (10/10) di Kedai Kopi Pantai, Teluk Keriting saat silaturahmi bersama IWO Tanjungpinang.
Sebenarnya, kata Dia, permasalahan ini butuh kerjasama antara pihak SPBU dengan pemerintah dan pelaku usaha.
Menurutnya, pihak pengusaha harus sadar diri dan mau mengawasi aktifitas operasionalnya apakah menggunakan BBM subsudi atau industri, jangan pihak pengusaha tidak mau tahu.
“Pihak pengusaha harus mau tahu sampai kebawah karena dia punya tanggungjawab. Jangan nanti dia mengatakan bahwa itu bukan tanggungjawabnya, tidak bisa,” ucapnya.
Ia meminta, pihak pengusaha harus mengindahkan aturan penggunaan BBM ini. Jangan hanya semata-mata mengambil untung saja.
“Aturannya kan sudah jelas. Jadi kalau ada pihak pengusaha bisa kita tangkap kalau dia menggunakan BBM subsidi untuk usahanya,” tegasnya.
Ia menambahkan, kalau ada oknum yang bermain dalam hal ini harus harus ada fakta yang kuat.
“Kalau bicara oknum kita tidak boleh konsumsi, dan harus ada fakta karena kita tidak bisa berandai-andai ada oknum dibalik ini. Yang penting ini pengusahanya, kalau pengusahanya cuci tangan seolah-olah itu bukan tanggungjawab dia, itu kita hajar nanti,” tegasnya lagi.
Menurutnya, kalau pengusaha ikut-ikutan beraktifitas memanfaatkan BBM subsidi yang seharusnya untuk masyarakat tapi digunakan untuk industri ada proses penegakan hukum yang punya konsekuensi terhadap pengusaha itu sendiri karena pihak pengusaha punya mekanisme pengawasan diinternal.
Lanjutnya, kalau semua dibebankan kepada penegak hukum, itu akan susah. Jadi harus ada kesadaran juga dari masyarakat khususnya pelaku usaha sehingga bahasa oknum itu bisa diselesaikan oleh pihak pengusaha itu sendiri.
“Kalau ada oknum berarti ada konektifitas dengan pelaku usaha kan. Jadi kalau pelaku usahanya peduli sama aturan, dia sadar bahwa BBM subsudi itu untuk masayarakat ngapain dia harus melibatkan oknum tertentu,” tutupnya.
Hingga berita ini diposting, Kapolres beserta anggotanya sedang melakukan Sidak dibeberapa SPBU yang ada di Tanjungpinang. (Amri/red)