Inforakyat, Tanjungpinang- Sehari pasca kembalinya beroperasi Gelanggang Permainan (Gelper) Max Zone Sukaberenang yang beralamat Jalan Ir Sutami Tanjungpinang, langsung menuai beragam kritikan dari berbagai lapisan masyarakat. Hal ini diduga karena selama ini permainan adu ketangkasan yang kerap buka tutup ini diduga jadi arena praktik perjudian yang cukup meresahkan masyarakat Kota Tanjungpinang.
Bahkan dalam perjalanannya Gelper Max Zone Sukaberenang ini sering kali tutup sementara lalu beroperasi kembali (buka) sehingga menimbulkan kecurigaan akan adanya praktik-praktik perjudian semakin kuat yang menjadi dasar warga sekitar meminta ketegasan penegak hukum untuk menertibkan Gelanggang Permainan Max Zone tersebut.
Sebagaimana curahan hati seorang ibu rumahtangga dibilangan batu 9 Tanjungpinang Timur yang mencurahkan rasa cemasnya mendengar kabar Gelper Sukaberenang itu beroperasi kembali. Sebab ia punya pengalaman pahit dengan ulah suaminya yang saban hari menghabiskan uang di Gelanggang Permainan tersebut alias candu akut.
“Bagusnya jangan dikasi izin lah Gelper itu. Kalau mereka buka, bakal semakin banyak rumahtangga yang hancur. Soalnya, para suami seperti suami saya ini bakal mendatangi tempat itu untuk bermain adu ketangkasan dengan tukar uang seperti sebelum-sebelumnya. Sudah bagus tutup kemarin kok sekarang buka lagi ada apa?,” ungkapnya dengan penuh keheranan sembari meminta namanya dirahasiakan.
Ia berharap Arena judi berkedok Gelper ini perlu ditinjau ulang soal perizinan yang dimilikinya. “Jangan-jangan izinnya tak sesuai dengan peruntukannya. Soalnya, Gelper yang satu ini terlalu sering buka tutup. Wajar jika kita bertanya seperti itu,” ungkapnya.
Ibu 2 anak ini juga mengharapkan Penegak Hukum setempat bisa segera menertibkan arena permainan Gelper tersebut karena menurut dia, jika Gelper Sukaberenang itu kembali buka dan tidak ditertibkan akan sama saja seperti sebelum sebelumnya jadi arena perjudian.
“Semoga penegak hukum kepolisian Polres Tanjungpinang segera menertibkan Gelanggang Permainan itu,” harapnya.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Agung Tri Poerbowo menanggapi informasi dan keluhan warga atas kembalinya beroperasi Gelper Sukaberenang menegaskan akan mengecek dan mendalami informasi yang menyebutkan adanya dugaan praktik perjudian di Gelper Sukaberenang.
“Oke, nanti coba kami check dan dalami,” tulis Kasat Reskrim menjawab upaya konfirmasi media ini, Sabtu (25/2/2025).
Diberitakan sebelumnya, Permainan adu ketangkasan tukar hadiah yang sangat digandrungi orang dewasa itu bangkit menggeliat usai tidur panjang beberapa bulan dengan alasan bangkrut. Bayang-bayang kecemasan itu pun kini mulai menghantui kaum ibu yang takut suami-suaminya kembali terjerat candu bermain Gelanggang Permainan atau Gelper.
Masih hitungan bulan rasa damai menghinggapi ibu-ibu rumah tangga setelah Gelper Sukaberenang atau Max Zone tempat kaum lelaki dewasa terjerat candu permainan Gelper yang diduga kuat jadi ajang permainan praktik perjudian dinyatakan tutup, kini mulai dihinggapi rasa cemas akan kembali menjerat suami-suami untuk kembali candu bermain Gelper.
Ya, dengan modus hadiah murahan serta memajang berbagai bentuk barang seakan-akan hadiah buat pemenang, arena Gelanggang Permainan alias Gelper di Komplek Pertokoan Sukaberenang, Tanjungpinang itu kini beroperasi kembali.
Berikut fakta-fakta yang dirangkum kenapa Gelper disebut judi:
1. Permainan Adu Nasib
Gelanggang permainan elektronik (gelper) di ibu kota Kepri, Tanjungpinang hanya mengandalkan mesin-mesin jackpot. Di sini para pemain bebas bermain menggunakan koin atau sejenisnya tanpa harus menggunakan keterampilan.
Pemain hanya menekan-nekan tombol di mesin jackpot untuk mendapatkan poin. Kemudian poin tersebut ditukar dengan hadiah bahkan bisa dijadikan uang.
2. Melanggar Pasal 303 KUHP
Dalam Pasal 303 KUHPidana permainan judi itu bersifat untung-untungan atau sama halnya dengan adu nasib. Pemain tidak butuh keterampilan maupun kepintaran dalam bermain.
Pemain yang menang hanya faktor kebetulan, bukan merupakan keterampilan si pemain. Jadi, siapapun yang baru main ada kemungkinan menang dan kalah. Termasuk taruhan di dalamnya menjadi salah satu bukti gelper merupakan ajang judi.
Pasal 303 dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur hukum tentang tindak perjudian di Indonesia.
Dalam pasal tersebut, berisi pernyataan terkait hukuman yang diterima oleh pelaku perjudian.
Lantas, hukuman apa saja yang dimaksud dalam Pasal 303 KUHP tersebut?
Dilansir situs Mahkamah Konsitusi Republik Indonesia (MKRI), Pasal 303 KUHP berisi tentang perjudian. Berikut rincian pasal-pasalnya.
Pasal 303 KUHP Ayat 1
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
a. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
b. dengan sengaja menawarkan atau memberi/kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata-cara;
Pasal 303 KUHP Ayat 2
(2) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencahannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.
Pasal 303 KUHP Ayat 3
(3) Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, dimana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung kepada peruntungan
belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Disitu termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.
Pasal Lain Tentang Perjudian:
Pasal 303 BIS KUHP
Selain Pasal 303 KUHP tentang perjudian, adapun pasal lain yang mengatur hal serupa adalah Pasal 303 BIS KUHP. Isi pasal tersebut di antaranya:
Pasal 303 BIS ayat (1)
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah:
a. barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303;
b. barang siapa ikut serta main judi dijalan umum atau dipinggir jalan umum atau ditempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada ijin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu.
Pasal 303 BIS ayat (2)
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak ada pemidanaan yang menjadi tetap karena salah-satu dari pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak lima belas juta rupiah.
3. Lokasi Dijaga Sejumlah Pria Berbadan Tegap
Gelper yang mayoritas pemain laki-laki dewasa dijaga sejumlah pria berbadan tegap. Mereka (penjaga) terlihat di pintu masuk dan di dalam lokasi gelper.
4. Poin Bisa Ditukar Uang
Sejumlah gelper bisa menukarkan poin mesin jackpot dengan uang atau semacam hadiah lainnya. Bagi pemenang yang sudah biasa bermain biasanya menukarkan poin itu dengan uang, dan jarang mau berupa hadiah.
5. Kerap Buka Tutup
Bareskrim Mabes Polri pernah turun ke Batam pada 2011 menumpas judi gelper. Penggerebekan besar-besaran pernah dilakukan namun belakangan buka tutup, begitu juga dengan di Tanjungpinang pada tahun tersebut.
Di Batam, saat itu Tim Bareskrim Mabes Polri menggerebek arena gelandang permainan (Gelper) yang terbukti disalahgunakan menjadi tempat permainan judi seperti kasino. Lokasi perjudian tersebut pun saat itu disegel dengan garis polisi.
6. Diduga Izin DPMPTSP Kota Tanjungpinang Disalahgunakan
Meskipun izin gelper berupa permainan, namun izin tersebut diduga disalahgunakan berpotensi jadi arena perjudian.
Lemahnya pengawasan dari Pemko Tanjungpinang membuat arena judi menggunakan mesin itu gampang tumbuh subur.
7. Diduga Tak Ada Izin Kepolisian
Gelper diduga tak memiliki izin dari pihak kepolisian berupa izin keramaian. Sayangnya, lokasi-lokasi yang terindikasi judi masih ada saja tetap buka dan melenggang bebas secara terang-terangan. Disadur dari ulasfakta.
Kini masyarakat Kota Tanjungpinang tinggal berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) setempat untuk terus komitmen menumpas segala bentuk perjudian. (Tim)