Home / Aspirasi / Kasus Dugaan Pengemplangan Pajak Barang FTZ Oleh PT BIB Kini Bergulir di Polda Kepri

Kasus Dugaan Pengemplangan Pajak Barang FTZ Oleh PT BIB Kini Bergulir di Polda Kepri

Inforakyat, Batam- Kasus Dugaan Pengemplangan Pajak barang FTZ oleh PT BIB terus bergulir. Kini kasus yang diduga merugikan negara miliaran rupiah tersebut telah ditangani oleh Krimsus Polda Kepri. Sebagaimana disampaikan oleh Ketua Umum Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) Tohom Sinaga.

Dalam pernyataannya, Tohom selaku pelapor mengaku telah dimintai keterangan oleh penyidik Polda Kepri saat memenuhi panggilan penyidik Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Kepri. Kamis (9/4/2026) dengan, Komisaris Perusahaan dilaporkan sebagai terlapor utama.

“Pemeriksaan ini menjadi langkah awal aparat penegak hukum Polda Kepri dalam mengembangkan kasus yang diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun dengan potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan tersebut, Tohom Sinaga sebagai pelapor memberikan keterangan detail terkait dugaan praktik manipulasi distribusi barang dari kawasan FTZ Tanjung Uban ke luar kawasan tanpa memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen.

“Saya juga telah menyerahkan sejumlah dokumen pendukung dan keterangan narasumber kunci kepada penyidik untuk memperkuat proses penyelidikan,” tambahnya.

Dalam keterangannya Tohom Sinaga menjelaskan modus yang digunakan oleh PT BIB terbilang sistematis. Perusahaan diduga memesan barang (pipa) dari Jakarta, kemudian memasukkannya ke wilayah FTZ melalui Pelabuhan Tanjung Uban, Bintan.

Barang (pipa) yang masuk ke kawasan FTZ tersebut secara aturan memang tidak dikenakan PPN. Namun, persoalan muncul ketika barang tidak diperjualbelikan di dalam kawasan FTZ, melainkan dikeluarkan ke luar kawasan tanpa memenuhi kewajiban perpajakan.

“Barang masuk dari Jakarta ke FTZ Uban, lalu dibawa ke gudang. Setelah itu dikeluarkan lagi ke gudang di Batu 6 Tanjungpinang dan disebar ke toko-toko. Padahal kalau keluar dari FTZ harus bayar PPN 11 persen,” ungkap Tohom

Dijelaskannya kembali, pipa-pipa tersebut awalnya dibongkar di Pelabuhan Tanjung Uban Bintan yang berstatus FTZ, kemudian disimpan sementara di gudang milik PT BIB di wilayah tersebut, lalu dalam waktu singkat, barang kemudian dipindahkan ke gudang lain di Batu 6 Tanjungpinang yang berada di luar kawasan FTZ. Dari sana, distribusi dilakukan ke sejumlah toko, termasuk distributor di kawasan KM 5 Batu 5, Jalan Gatot Subroto.

Yang menjadi sorotan, proses keluarnya barang dari kawasan FTZ diduga tidak disertai pemberitahuan resmi maupun kewajiban pembayaran pajak kepada pihak Bea Cukai.

“Seharusnya ada mekanisme yang jelas ketika barang keluar dari FTZ. Itu wajib bayar PPN. Tapi ini diduga tidak dilakukan,” tambahnya.

Kepada awak media, Tohom mengatakan pelaporan tersebut berawal dari pengakuan seorang mantan Direktur Utama PT BIB berinisial H, yang mengungkap dugaan praktik internal perusahaan tersebut setelah merasa hak-haknya tidak dipenuhi.

Tohom menjelaskan, beberapa poin yang menjadi latar belakang pengungkapan tersebut yakni, Tidak menerima gaji layak sebagai Direktur Utama, Tidak mendapatkan pembagian deviden sebagai pemegang saham, Tidak menerima bonus tahunan dan Diberhentikan tanpa pesangon.

“Merasa dirugikan, yang bersangkutan kemudian menyerahkan dokumen dan informasi kepada kami Forkorindo untuk dilakukan investigasi”, jelasnya

Hasil penelusuran lapangan disebut Forkorindo menemukan indikasi kuat bahwa praktik yang diceritakan benar adanya, termasuk dugaan pengeluaran barang dari kawasan FTZ tanpa prosedur resmi.

Meski belum ada angka pasti, nilai transaksi yang mencapai miliaran rupiah per tahun membuat potensi kerugian negara dari sektor pajak diperkirakan cukup signifikan.

“Kalau dihitung dari 2023 sampai 2025, nilainya miliaran per tahun. Potensi kerugian negara jelas ada, hanya belum dihitung secara pasti,” ujar pelapor.

Tohom juga menyampaikan apresiasinya atas gerak cepat penyidik Krimsus Polda Kepri dalam menindaklanjuti laporan tersebut.

“Harapan kami proses hukum dapat berjalan transparan dan profesional hingga mampu mengungkap seluruh pihak yang terlibat, tidak hanya pelaku utama tetapi juga kemungkinan adanya aktor lain yang diduga ikut memuluskan praktik tersebut,” ungkapnya.

Menurutnya, jika terbukti ada celah pengawasan di kawasan FTZ yang dimanfaatkan secara sistematis, maka hal ini harus menjadi perhatian serius pemerintah pusat.

Untuk itu, Forkorindo juga berencana menyurati Menteri Keuangan guna mendorong evaluasi dan penguatan sistem pengawasan, khususnya oleh Bea Cukai, agar praktik serupa tidak terus berulang dan berpotensi merugikan negara. Berita ini masih memerlukan tanggapan dari berbagai pihak, termasuk PT BIB. (Red)

About Redaksi

Check Also

Diduga Barang FTZ, Sejumlah Pipa PT BIB Diduga Dijual Bebas di Luar Wilayah FTZ, Apakah Sudah Bayar PPN?

Inforakyat, Tanjungpinang- Sejumlah pipa Rucika milik PT BIB yang diduga berasal dari wilayah Free Trade …