Home / Aspirasi / Keberadaan Nelayan Korban Yang Ditabrak Tug Boat di Perairan Merapas Belum Diketahui

Keberadaan Nelayan Korban Yang Ditabrak Tug Boat di Perairan Merapas Belum Diketahui

Inforakyat, Tanjungpinang- Peristiwa tenggelamnya seorang Nelayan tradisional yang ditabrak Tug Boat bernomor lambung BD 21 di perairan Pulau Merapas Kabupaten Bintan, yang terjadi Rabu (10/3) malam lalu hingga kini Senin (15/3) sudah 5 hari korban Khairul Azman (19) belum ditemukan.

Padahal, upaya pencarian telah dilakukan oleh Tim SAR, dibantu Tim dari Polair Polda Kepri, Polair Polres Bintan, Polsek Bintan Timur, TNI AL, Babhinkamtibmas dan Babinsa serta masyarakat setempat, namun tak kunjung membawa hasil dan Nelayan bernasib malang itu belum ditemukan. Hingga pihak keluarga  pun mulai dirundung gundah gulana.

Dengan kondisi yang belum ada kepastian akan nasib korban, paman korban pun mulai ikut menelusuri permasalahan tersebut.

Didampingi seorang rekannya, Paman si korban mendatangi kantor KSOP Kijang di Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur, hendak menemui Aan Anwar, Kepala kantor KSOP Kijang untuk menanyakan sejauh mana hasil pencarian terhadap ponakannya.

Menurut Aan, insiden itu di luar kewenangannya.

“Kami sudah dengar kejadian itu. Dan kami juga sudah kordinasi ke KSOP Batam guna menanyakan riwayat Tug Boat yang menabrak nelayan itu. Tapi jawaban dari sana mengatakan tidak ada riwayat kapal tersebut. Artinya, Tug Boat itu hanya melintas di perairan Internasional,” sebut Aan didampingi seorang stafnya bernama Komang di kantornya.

Aan melanjutkan, menurut dia sebaiknya permasalahan ini ditanyakan saja ke Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) karena mereka yang menerbitkan izin pelayaran kapal pencari ikan,” jelas Aan.

Sementara itu, Kepala Seksi Kesyahbandaran Perikanan Bintan Ricky hanya memberi penjelasan seadanya.

“Coba bapak tanya nama kapal dan bobot kapalnya. Nanti kami bisa membuka file nya. Karna, ada ketentuan soal batas GT (Groose Ton-red) nya. Kami hanya memberi izin kepada kapal lima GT keatas. Kalau dibawah lima GT, itu kewenangan pihak Kelurahan atau kantor Desa,” ujar Ricky.

Akan hal tersebut, Paman korban mengaku kesal dengan Birokrasi mengurus persoalan seperti ini cenderung sangat ribet dan berbelit-belit,

“oohh…Iya sudah saya coba mengurusnya. Tapi kayaknya sangat berbelit-belit,” katanya. (Red)

About Redaksi

Check Also

Lis: Tiga Tahun Pemda Tidak Fokus Perbaiki Ekonomi, Tanjungpinang Masuk Urutan Kedua Tingkat Kemiskinan Tertinggi di Kepri

Inforakyat, Tanjungpinang- Calon Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah menyoroti tingginya angka kemiskinan dan pengangguran di Tanjungpinang …