Inforakyat, Tanjungpinang- Kepala Dinas Pariwisata Kepri Guntur Sakti, mengatakan bahwa kebijakan visa 7 hari merupakan hasil perjuangan panjang Pemprov Kepri.
“Pemerintah Provinsi Kepri melalui Gubernur Ansar telah mengusulkan kebijakan ini sejak April 2024. Pada Desember 2024, usulan tersebut akhirnya disetujui dengan tarif PNBP sebesar Rp250 ribu,” kata Guntur di Tanjungpinang.
Dinas Pariwisata kata Guntur langsung gerak cepat mempromosikan dan mensosialisasikan kebijakan tersebut agar sampai ke seluruh dunia.
“Kebijakan ini juga telah kami promosikan melalui berbagai kanal media untuk meningkatkan kunjungan wisatawan,” ungkapnya.
Selain visa 7 hari, lanjut Guntur menambahkan, Pemerintah juga memberikan fasilitas bebas visa kunjungan bagi pemegang izin tinggal tetap (Permanent Resident/PR) di Singapura.
“Dalam kurun waktu beberapa bulan, kebijakan ini berhasil menarik 5.444 kunjungan wisatawan asing dari Singapura,” ujarnya. (Red)