Inforakyat, Batam- Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menetapkan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Batam, AL, sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara sebanyak Rp2 miliar lebih, Kamis (6/8).
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Dedie Tri Hariyadi, menyampaikan bahwa kerugian negara hasil penghitungan dari BPKP Kantor Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau sebesar Rp2.160.402.160,00.
“Hasil itu berdasarkan audit dari BPKP perwakilan Kepri Adapun nilai dari 160 tersebut, ini dari akumulasi beberapa tahun anggaran yang dianggarkan untuk makan minum pimpinan-pimpinan DPRD Kota Batam. Ini dari tahun anggaran 2017 hingga 2019,” kata Dede dalam siaran persnya.
“Lalu, dari hasil permintaan keterangan, baik dari pengolah anggaran dan pihak rekanan dalam hal konsumsi, itu semuanya fiktif. Dan juga ada disitu anggaran media melalui coffee morning,” tukasnya.
“Jadi rekapan kerugian negara dari tahun 2017-2019, nilainya sebanyak itu. Oleh sebabnya, tim penyidik berkeyakinan berdasarkan Kitab UU Hukum Pidana, didapati 2 alat bukti yakni berupa keterangan, saksi-saksi dimana merujuk pada pengelola anggaran dan pihak rekanan. Dikuatkan pula dengan alat bukti petunjuk,” pungkasnya.
Ia menambahkan bahwa selain bukti petunjuk, dari keterangan yang menyatakan bahwa benar ada kerugian negara. Dan nilainya sebesar Rp2 milyar lebih.
“Dan itu kegiatan telak. Jadi teknik untuk pemeriksaan, selain kita tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dari pihak BPKP juga melakukan wawancara dengan pihak terkait, pengelola keuangan, kemudian dari pihak rekanan sendiri. Dan pihak auditor menyatakan bahwa benar kegiatan tersebut dihitung secara total-loss,” ujarnya.
“Mungkin modus operandinya dari pihak pengelola KPA, jadi ada dari keterangan saksi, menyatakan bahwasanya yang bersangkutan ada dipaksa. Ada beberapa orang dari saksi yang dimintai keterangan sudah mengembalikan kerugian negara dan nilainya 160 juta. Itu sudah kita sita,” pungkasnya.
“Setelah kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, nanti kita lakukan asset tracing untuk memulihkan keuangan negara. Karena untuk perkara korupsi ini, kunci semuanya itu adalah pengembalian keuangan negara. Kalau keuangan negara tidak berhasil kita pulihkan, alangkah enaknya koruptor. Kalau perlu kita miskinkan,” tegasnya.
“Jadi di sini, pada hari Kamis, berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka dengan nomor B2072/1.10.11/fd.3/082020. Kepala Kejaksaan Batam menetapkan saudara AL sebagai tersangka. Dasar penangkapan tersangka dari tim penyidik adalah untuk menghindari tersangka menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatan. Maka dari itu, tim penyidik berpendapat terhadap diri tersangka untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” jelasnya.
“Dan perkara ini kami akan dengan cepat, bergulir di PN, diminta untuk pemutusan, supaya nanti kalau sudah di pemutusan di persidangan itu akan terang benderang,” tutupnya. (Lamhot)