Home / Hukum / Kejari Tanjungpinang Akan Panggil Perusahaan Penunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Kejari Tanjungpinang Akan Panggil Perusahaan Penunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Inforakyat, Tanjungpinang- Kejari Tanjungpinang bekerjsama dengan BPJS Ketenagakerjaan kembali melakukan sosialisasi undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 kepada perusahaan-perusahaan menunggak iuran. Pasalnya, sosialisasi ini penting untuk diberikan kepada pemberi kerja agar mengetahui hak normative pekerja yang harus dipenuhi oleh setiap pemberi kerja.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Jefri Iswanto mengatakan saat ini Per 30 September 2017 terdapat 609 perusahaan dengan skala mikro telah menunggak iuran lebih dari 6 bulan dengan total piutang iuran kurang lebih 373.418.697.

“Setiap bulannya perusahaan yang tidak membayarkan iuran tepat waktu terus bertambah, oleh karena itu melalui kegiatan sosialisasi diharapkan pemberi kerja dapat sadar dan mengerti pentingnya program Jaminan sosial bagi tenaga kerja,” kata Jefri, Selasa (10/10).

Mulai dari Agustus sampai dengan September 2017 pihak BPJS Ketenagakerjaan bersama dengan Kejari Tanjungpinang telah melakukan sosialisasi kepada 325 perusahaan secara bertahap.

Kasidatun Kejari Tanjungpinang Noly Wijaya menjelaskan dukungan pihak Kejaksaan kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka kerjasama MoU tahun 2017 untuk memberikan pendampingan secara hukum.

“Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS tentang kewajiban pemberi kerja dimana dalam pasal 19 (1) pemberi kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dan pekerjanya dan menyetorkanya kepada BPJS. Pasal 19 (2) pemberi kerja wajib membayar dan menyetor iuran yang menajdi tanggung jawabnya kepada BPJS,” kata Noly.

Adapun sanksi atas pelanggaran kewajiban tersebut termuat dalam pasal 55, dimana pemberi kerja yang melanggar ketentuan diatas dipidana dengan penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana dengan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar).

“Kita berharap dengan adanya kegiatan sosialisasi ini perusahaan-perusahaan yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan pembayaran iuran tepat waktu.

About Redaksi

Check Also

Sosok Lis Darmansyah di Mata Juariyah Syahrul: Pemimpin Amanah dan Selalu Mengingat Budi Baik Orang Lain

Inforakyat, Tanjungpinang- Selain sosok pemimpin yang memiliki segudang pengalaman dalam pemerintahan dan dianggap mampu membenahi …