Home / Aspirasi / Kejati Kepri Amankan Uang Rp 7 Miliar Lebih Dari Terpidana Korupsi UMRAH

Kejati Kepri Amankan Uang Rp 7 Miliar Lebih Dari Terpidana Korupsi UMRAH

Inforakyat, Tanjungpinang- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri berhasil mengamankan uang Rp 7 Miliar lebih hasil kejahatan korupsi di Universitas Maritim Raja Haji Ali (UMRAH) Tanjungpinang. Uang tersebut diketahui dikembalikan empat terpidana perkara korupsi UMRAH yakni Hery Suryadi, Hendri Gultom, Yusaman dan Ulzana Zie-zie.

“Jumlah yang dikembalikan keempat terpidana itu sesuai dengan putusan pengadilan sekitar Rp7,011 miliar. Uang ini selanjutnya akan diserahkan ke kas negara melalui Bank BRI Tanjungpinang,” kata Kajati Kepri Asri Agung Putra, dalam konferensi pers di Kejati Kepri, Rabu (8/8) sore.

Sedangkan dalam ekspos Kejati kali ini, Kejati berhasil mengamankan sekitar Rp11 miliar dari para terpidana sewilayah Kepri dari berbagai kasus tindak pidana korupsi.

“Sekitar Rp7,011 miliar berasal dari pidana khusus (pidsus). Sedangkan sekitar Rp4 miliar dari bidang Datun. Jumlah Rp4 miliar itu antara lain dari BPJS, PLN pengelolaan keuangan daerah Kota Batam dan Pelindo,” ungkapnya.

Kejati juga mengatakan, bahwa pengembalian uang negara bisa dilakukan melalui fakta persidangan. Juga melalui pendekatan. Sehingga penegakan hukumnya efektif.

“Jadi bukan hanya hukuman badan saja,” tegas Kajati. (Red)

About Redaksi

Check Also

Sosok Lis Darmansyah di Mata Juariyah Syahrul: Pemimpin Amanah dan Selalu Mengingat Budi Baik Orang Lain

Inforakyat, Tanjungpinang- Selain sosok pemimpin yang memiliki segudang pengalaman dalam pemerintahan dan dianggap mampu membenahi …