Inforakyat, Tanjungpinang- Raja Amirullah, akhirnya dieksekusi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri. Mantan Bupati Natuna itu ditahan di Lapas Tanjungpinang KM Batu 18 dengan vonis 5 tahun penjara subsider enam bulan kurungan dan denda Rp 200 Juta.
“Raja Amirullah ditahan di Lapas Tanjungpinang KM Batu 18,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, DR Asri Agung Putra SH MH, yang didampingi Aspidsus Kejati Kepri, Ferry Tass SH, Mhum, Msi dan Kajari Natuna, Juli Isnur SH MH. Kamis (14/9/) di kantor Kejati Kepri Senggarang.
Hal ini kata dia, berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI, dengan putusan perkara nomor 826K/PIDSUS/2018 ini dilakukan pada, Rabu 7 Maret 2018.
Raja Amirullah mantan Bupati Natuna ini, ditahan dalam kasus korupsi proyek pengadaan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) pembangunan Jalan di Sungai Pauh, Desa Penaga Ulu, Kelurahan Bandarsyah, Kecamatan Bunguran Timur tahun 2010 silam.
Ia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi menyusul dua terdakwa lainnya, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Natuna, Asmiyadi dan Bahtiar selaku PPTK.
Dan Ini terkait korupsi pelaksanaan ganti rugi lahan sebesar Rp2,020 Miliar dari APBD 2010-20 tanpa membentuk panitia pembebasan lahan, melainkan hanya dengan cara mengundang langsung para pemilik lahan.
Hal tersebut dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Kepala BPN Nomor 3 tahun 2007 tentang ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2005 sebagaimana diubah dengan PP nomor 65 tahun 2006 tentang pengadaan bagi kepentingan pembangunan dan untuk kepentingan umum.
Akibatnya, dari 39.252 meter per segi luas lahan yang dibayar dan dibebaskan, jumlah ril di lapangan hanya sekitar 30.078 meter persegi. Dari hasil perhitungan luas lahan dengan total pembayaran, terdapat selisih jumlah pembayaran senilai Rp360 juta yang merugikan keuangan negara. (Red)