Inforakyat, Tanjungpinang- Proyek negara di daerah yang menggunakan uang rakyat seharusnya ada pengawasan dari Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kejaksaan maupun Kepolisian melalui pendampingan Hukum sebagaimana arahan Presiden Jokowi dalam mengamankan pengerjaan proyek agar sesuai dengan ketentuan.
Namun berbeda dengan Proyek Pembangunan Sistem Pengadaan Air Minum (SPAM) Sedanau Natuna, arahan orang nomor satu di Republik ini tidak berlaku bagi Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Kepri yang berada di bawah naungan Kementerian PUPR Direktorat Jenderal Cipta Karya, sebab proyek SPAM ini tidak ada pendampingan hukum dari APH baik Kejaksaan maupun Kepolisian sesuai arahan Presiden.
Proyek pembangunan Intalasi Pengolahan Air (IPA) kapasitas 5 liter per detik SPAM Natuna yang menelan anggaran sebesar Rp 16 Miliar lebih yang di kerjakan oleh PT Darma Premamandala berjalan tanpa ada pendampingan dari APH, sehingga diduga terkesan asal asalan, dan molor dari target yang sudah di tentukan dengan masa pekerjaan 240 hari terhitung sejak 27 Juni 2023, namun hingga sampai September 2024 hasil pengerjaan proyek pemerintah ini belum bisa dirasakan masyarakat setempat sebagaimana peruntukannya mengatasi krisis air bersih.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Kepri Yusnar Yusuf yang dikonfirmasi media ini pun mengakui bahwa proyek negara pembangunan SPAM Sedanau Natuna yang bersumber dari APBN tersebut tidak ada melibatkan pihak Kejaksaan sebagai pendampingan hukum.
“Kejati Kepri tidak ada melakukan pendampingan maupun pengawalan atas proyek SPAM di Kabupaten Natuna tersebut. Karena pihak Satker BPPW Kepri tidak ada mengajukan permohonan pendampingan atau pengawalan proyek tersebut kepada Kejati Kepri,” tegas Kasi Penkum kepada media ini menjawab upaya konfirmasi, Kamis 26 September 2024.
Akan hal tersebut, patut diduga pengerjaan proyek pembanguan SPAM Natuna ini banyak penyelewengan, sebab tidak mau koordinasi dengan APH untuk pendampingan hukum sebagaimana arahan Presiden Jokowi. Sehingga patut diduga melesetnya waktu pengerjaan proyek yang tak kunjung selesai ini telah merugikan negara.
Dikonfirmasi kepada pihak BPPW Kepri melalui PPK Air Minum Fadillah yang terlibat langsung dalam proyek ini tidak menjawab secara lugas alasan pihaknya tidak melibatkan Kejaksaan dalam pendampingan pengerjaan proyek SPAM tersebut alias tidak bersedia menanggapi upaya konfirmasi media. Padahal secara jelas Presiden Jokowi telah memerintahkan dan mengarahkan jajarannya baik Kementerian maupun Lembaga untuk selalu koordinasi dengan APH dalam mengerjakan proyek proyek negara yang bersumber dari uang rakyat. Ada apa?
Sebagaimana diketahui Presiden Jokowi telah meminta dan mengarahkan Kejaksaan untuk mengawal proyek proyek negara yang dikerjakan di daerah.
Dikutip dari berbagai sumber, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Reda Manthovani mengungkapkan adanya pengamanan pembangunan strategis (PPS) terhadap 86 proyek. Dari 86 proyek, terdapat 13 proyek strategis nasional (PSN).Sedangkan sisanya merupakan proyek jalan daerah dan proyek prioritas Kementerian/ Badan Usaha Milik Negara (BUMN). PSN dan Proyek Prioritas Kementerian/BUMN yang telah dilakukan pengawalan terdiri dari 13 PSN, 31 proyek jalan daerah, dan 42 proyek prioritas Kementerian/BUMN yang meliputi sektor-sektor pembangunan strategis termasuk proyek pengairan meliputi air bersih.
Menurut Reda, pengamanan pembangunan strategis ini berfokus pada potensi atau adanya Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) yang dapat mengancam pekerjaan PSN.Hal itu dilakukan berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengamanan Pembangunan Strategis dan Petunjuk Teknis Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor: B-1450/D/Ds/09/2023 tentang Pelaksanaan Pengamanan Pembangunan Strategis, dengan memperhatikan prinsip-prinsip Objektif, Profesional, Koordinasi, Kerahasiaan, Netralitas, dan Akuntabilitas.
Diberitakan sebelumnya, Pengerjaan Proyek SPAM Sedanau di Kabupaten Natuna hingga saat ini masih tahap finishing alias belum selesai. Padahal proyek yang menelan anggaran Rp 16 Miliar lebih ini (Rp 16.543.929.000) seharusnya sudah selesai sesuai masa waktu pengerjaan yang diberikan oleh pemerintah melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Kepri yakni masa pelaksanaan pekerjaan 240 Hari Kalender dan Masa Pemeliharaan 180 Hari Kalender yang dimulai sejak 27 Juni 2023.
Namun hingga September 2024 hasil pengerjaan proyek ini tak kunjung dinikmati oleh masyarakat setempat sebagaimana peruntukannya.
Sebagaimana yang pernah disampaikan oleh Projek Menejer PT. Darma Premamandala Heru sebagai perwakilan Kontraktor Pelaksana pada bulan November 2023 lalu menjawab upaya konformasi hasil investigasi media inforakyat.com dilokasi menyampaikan bahwa kegiatan proses pembangunan SPAM Air Bersih tersebut ditarget selesai pada Maret 2024 sesuai masa pelaksanaan pekerjaan selama 240 hari kalender. Namun hingga sekarang sudah Bulan September 2024 proyek SPAM ini tak kunjung selesai. (Red)