Home / Aspirasi / Kejati Kepri Sita Sejumlah Barang Bukti Tindak Pidana Pencucian Uang di BPR Bestari

Kejati Kepri Sita Sejumlah Barang Bukti Tindak Pidana Pencucian Uang di BPR Bestari

Inforakyat, Tanjungpinang- Tim penyidik pidana khusus (pidsus) Kejati Kepri melakukan penyitaan sejumlah barang bukti penanganan perkara tindak pidana pencucian uang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bestari tahun 2023.

Dalam kasus ini tim penyidik Kejati Kepri telah menahan seorang staf BPR Bestari, AF selaku penjabat eksekutif operasional BPR Bestari Tanjungpinang.

Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, mengatakan tim penyidik pidana khusus (pidsus) Kejati Kepri telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti perkara pencucian uang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bestari tahun 2023.

“Tim Pidsus teah sita sejumlah barang, ada motor, mobil, uang tunai dan sejumlah dokumen dari tersangka AF,” kata Denny Anteng Prakoso kepada RRI, Rabu (20/3/2024).

Penyitaan barang bukti ini dilakukan berdasarkan penetapan nomor 35/PenPid.sus-TPK-SITA/2023/PN Tpg, nomor 57/PenPid.sus-TPK-SITA/2023/PN Tpg, nomor 61/PenPid.sus-TPK-SITA/2023/PN Tpg, nomor 69/PenPid.sus-TPK-SITA/2023/PN Tpg, dan nomor 72/PenPid.sus-TPK-SITA/2023/PN Tpg.

“Penyitaan ini atas dasar penetapan pengadilan Tipikor Tanjungpinang,” ujarnya.

Keterangan photo:  barang bukti tindak pidana pencucian uang perusahaan daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bestari.

Adapun barang bukti yang disita antara lain:

1. Mobil Toyota Raize warna Biru Metalik dengan dokumen lengkap.

2. Mobil Honda Brio warna Hijau Metalik dengan dokumen lengkap.

3. Sepeda motor Yamaha X-MAX dan Vespa dengan dokumen lengkap.

4. Sepeda motor Yamaha RXK 135, dan Suzuki / RU 120 (Satria) dan Kawasaki KR150K dengan dokumen lengkap.

5. Handphone iPhone 13.

6. Velg sepeda motor merk V-Rossi dan VND Racing dengan perlengkapannya.

7. Uang tunai sejumlah Rp110.000.000,- dan Rp100.000.000,- dalam pecahan uang tunai yang berbeda.

8. Uang tunai sejumlah Rp2.000.000,- terdiri dari empat puluh lembar uang pecahan lima puluh ribu rupiah.

9. Dokumen berupa surat SOP kebijakan BPR, analisa laporan keuangan PD. BPR BESTAR, soft copy mutasi rekening, bukti aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso, berita acara penarikan dari rekening, slip setoran/transfer/kliring/inkaso, kwitansi, dan buku tabungan.

“Penyitaan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum atas perbutan koruspi dan pencucian uang Bank BPR Bestari,” tutup Kasipenkum. (Red)

About Redaksi

Check Also

BP Batam Hadiri Rapat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR RI di Bandara Hang Nadim

Inforakyat, Batam- Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) yang diwakili oleh Anggota Bidang Pengusahaan, Wan Darussalam …