Inforakyat, Tanjungpinang- Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan penutupan asuransi aset PT. Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (PT. Persero Batam) pada PT. Berdikari Insurance Cabang Batam untuk periode 2012-2021, Kamis (17/10/2024).
Kedua tersangka yang ditahan adalah Sekretaris Perusahaan PT. Persero Batam, SS, S.E. dan Pimpinan atau Kepala Cabang PT. Berdikari Insurance Cabang Batam, inisial AMK.
Mereka diduga telah melakukan penutupan aset asuransi tanpa melalui proses lelang dan tanpa penilai (appraisal) yang berwenang, serta mengasuransikan aset yang tidak produktif atau rusak.
Akibat tindakan ini, terdapat biaya akuisisi yang seharusnya menjadi pendapatan bagi PT. Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengelolaan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau terdapat kerugian keuangan negara sekitar 2,22 milyar rupiah.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Mukharom, menyatakan bahwa penahanan kedua tersangka dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai 17 Oktober hingga 5 November 2024, di Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk dakwaan subsidair, mereka dikenakan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang yang sama.
Mukharom menambahkan bahwa penahanan ini dilakukan karena adanya kekhawatiran bahwa tersangka dapat melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Dengan langkah ini, Kejaksaan Tinggi Kepri berkomitmen untuk memberantas praktik korupsi dan menjaga akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. (Red)