Home / Aspirasi / Kejati Kepri Tahan Tersangka Tipikor Pengaturan Barang Kena Cukai BP Karimun

Kejati Kepri Tahan Tersangka Tipikor Pengaturan Barang Kena Cukai BP Karimun

Inforakyat, Tanjungpinang- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas (FTZ) Karimun periode 2016-2019

Ketiga tersangka yakni CA, selaku Kepala BP Karimun periode 2016-2019, serta YI dan DA, yang menjabat Ketua dan Anggota Tim Pengawasan dan Pengendalian Rokok di kawasan tersebut pada periode yang sama.

Penyidik menduga para tersangka secara sengaja menetapkan kuota rokok noncukai di FTZ Karimun tanpa menggunakan data valid dari instansi berwenang.

Keputusan itu juga disebut tidak sesuai kebutuhan wajar daerah, bahkan bertentangan dengan sejumlah aturan, antara lain Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012, PMK Nomor 120/PMK.04/2017, serta berbagai surat edaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Akibat penetapan kuota bermasalah tersebut, terjadi kelebihan alokasi rokok yang seharusnya dikenakan pungutan berupa cukai, pajak rokok, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri mencatat kerugian negara mencapai Rp182,9 miliar.

Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, menegaskan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

“Penahanan dilakukan pada tahap penyidikan selama 20 hari ke depan dan secepatnya akan dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya, Kamis (28/8/2025).

Adapun tersangka YI dan DA ditahan di Rutan Tanjungpinang, sedangkan tersangka CA tidak ditahan karena tengah sakit. Meski demikian, penyidikan akan tetap berlanjut terhadapnya.

Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Penahanan ini merupakan komitmen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dalam mengusut tuntas perkara korupsi yang merugikan keuangan negara, khususnya di wilayah Kepri,” tegas Kajati. (Red)

About Redaksi

Check Also

Dinkes Tanjungpinang Komitmen Menjamin Obat Berkualitas dan Aman Wujudkan Visi Bima Sakti Walikota

Inforakyat, Tanjungpinang- Tersedianya obat yang berkualitas, terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat dan aman dalam penggunaannya …