Inforakyat, Tanjungpinang- Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang, Riany memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
Riany datang guna memberikan keterangan dalam kasus dugaan Penggelapan Dana Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dilakukan oleh oknum pegawai BP2RD Tanjungpinang, Rabu, (30/10) sekira pukul 10.00 WIB.
Riany datang ke Kejari Tanjungpinang ditemani stafnya dengan membawa satu tas ransel berwarna hitam.
“Sendiri saja,” ujarnya saat awak media menanyakan dirinya datang bersama siapa ke Kejari Tanjungpinang.
Riany pun mengisi buku tamu sebelum akhirnya masuk ke ruangan Kejari Tanjungpinang. (Red)