Inforakyat, Batam- Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Arif Fadillah sangat menyambut baik diadakannya sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 43 tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Dengan sosialisasi akan sangat membantu Pemprov Kepri dan pemangku kepentingan, sektor swasta dan lainnya dalam melakukan pengaturan dan pengembangan rencana tata ruang di perbatasan.
Hal itu disampaikan Sekda Arif saat menghadiri sosialisasi Perpres nomor 43 tahun 2020 bersama Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) Republik Indonesia dan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah di Hotel Batam City, Batam, Rabu (19/8).
“Kami pemerintah Provinsi Kepri tentu saja sangat menyambut baik sosialisasi ini. Sebagi daerah yang berada di perbatasan, kami sangat memerlukan perpres ini sehingga bisa menjadi pedoman bagi Pemprov kepri dalam mengelola daerah perbatasan,” ujar Arif.
Apalagi perencanaan tata ruang kawasan perbatasan dalam Perpres 43 Tahun 2020 terserbut didasari pada berbagai aspek yang dapat memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan sekaligus kemajuan pembangunan daerah perbatasan sesuai prioritas kondisi dan tata ruang wilayah yang ada di daerah masing-masing.
“Bagi Kepri nanti dapat diwujudkan melalui penetapan program strategis dan rencana pembangunan yang tepat. Dan program-program yang akan dibuat akan selaras dengan pemerintah pusat karena adanya pedoman yang diatur dalam Perpres 43 Tahun 2020 ini,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Plt. Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Republik Indonesia, Dr. Suhajar Diantoro, M.Si menyebutkan Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara yang ada dalam Pepres 43 Tahun 2020 tersebut mempunyai tujuh fungsi yaitu penyusunan rencana pembangunan di kawasan perbatasan negara, perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di kawasan perbatasan negara; perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antar wilayah kabupaten/kota, serta keserasian antar sektor di kawasan perbatasan negara; penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi di kawasan perbatasan negara; penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota di kawasan perbatasan negara; pengelolaan kawasan perbatasan negara; dan perwujudan keterpaduan rencana pengembangan kawasan perbatasan negara dengan wilayah lainnya.
“Inti penting di dalam tujuan rencana tata ruang kawasan perbatasan ini adalah mengharmonisasikan tiga kepentingan utama yakni sisi hankam, ekonomi, dan lingkungan,” kata ujar Suhajar.
Menurut Suhajar, paradigma baru pengelolaan wilayah perbatasan saat ini adalah menjadikan wilayah perbatasan sebagai beranda depan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) dengan memadukan tiga pendekatan utama di atas yakni Hankam, Ekonomi dan Lingkungan. Sehingga terwujud kawasan budidaya yang mandiri dan berdaya saing. (Red)