Home / Aspirasi / Ketua DPRD Kepri Minta Staf Ahli Hukum Kaji Proses Pemilihan Wagub

Ketua DPRD Kepri Minta Staf Ahli Hukum Kaji Proses Pemilihan Wagub

Inforakyat, Tanjungpinang- Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak  meminta agar staf ahli DPRD Bagian Hukum membuat telaah hukum proses pemilihan Wakil Gubernur Kepri yang sedang dilakukan Panitia Pemilihan (Panlih) Wagub. Sehingga, DPRD saat menjalankan konstitusi memilih wakil Gubernur tidak melanggar hukum.

“Rencananya, jika dalam seminggu setelah surat dikirim, Gubernur dan Parpol pengusung tidak juga mengirimkan nama, maka kami akan tetap melanjutkan proses pemilihan,” kata Jumaga, Rabu (15/11).

Hal yang sama juga dikatakan Ketua Panlih Hotman Hutapea, menurutnya untuk mengantisipasi buntunya proses pemilihan wakil Gubernur Kepri sisa masa jabatan 2016-2021, Panitia Pemilihan (Panlih) Wagub Kepri berkoordinasi dengan Panitia Khusus (Pansus) Wakil Gubernur.

Panlih kemudian mendapat masukan agar meminta pendapat hukum dari para ahli. Setelah berkoordinasi dengan Prof. Dr Abdul Gani, SH, mantan Hakim Agung, Panlih juga meminta pendapat hukum dari para staf ahli bidang hukum DPRD untuk menyelesaikan masalah ini.

Kepada para staf ahli tersebut, ketua Panlih Hotman Hutapea menceritakan kronologis proses pemilihan dari awal hingga yang terakhir. Selama proses tersebut, Panlih menilai bahwa Partai Politik dan Gubernur hingga saat ini masih kesulitan mengusulkan satu nama.

“Kami sudah menyurati Gubernur, untuk mengusulkan calon pengganti Agus Wibowo. Namun hingga dua kali surat, Gubernur belum juga mampu mengusulkan calon pengganti,” kata Hotman saat bertemu staf ahli hukum DPRD di Graha Kepri.

Mendengar kronologisnya, staf ahli DPRD bidang hukum Edward Arfa melihat ada celah yang dapat ditembus panlih. Menurutnya, ketidakmampuan Partai pengusung dan Gubernur menghadirkan satu nama pengganti tidak boleh menghilangkan hak calon lain yang sudah memenuhi syarat untuk melanjutkan proses pencalonan.

“Jika memang diperlukan DPRD dapat melakukan terobosan hukum untuk memberikan kepastian hukum dalam proses pemilihan wakil Gubernur,” kata Edward.

Namun sebelumnya, Ia mengusulkan agar DPRD melakukan somasi kepada partai pengusung atas ketidakmampuannya mengusulkan satu nama.

“Maka surat DPRD ketiga dan yang terakhir ini bisa merupakan sebuah somasi. Meminta Gubernur segera mengusulkan nama pengganti dalam tujuh hari,” kata Edward.

Saat ini, DPRD akan segera mengirimkan surat kepada Gubernur untuk segera mengusulkan satu nama pengganti Agus Wibowo yang sudah digugurkan Panlih. Surat ketiga dan yang terakhir ini menjadi sangat krusial bagi Panlih untuk segera melanjutkan proses pemilihan ini.

About Redaksi

Check Also

Lis: Tiga Tahun Pemda Tidak Fokus Perbaiki Ekonomi, Tanjungpinang Masuk Urutan Kedua Tingkat Kemiskinan Tertinggi di Kepri

Inforakyat, Tanjungpinang- Calon Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah menyoroti tingginya angka kemiskinan dan pengangguran di Tanjungpinang …