Home / Advertorial / Ketua Komisi I DPRD Natuna Apresiasi Terbentuknya Kambong Perdamaian Adhyaksa Kajari di Sepempang

Ketua Komisi I DPRD Natuna Apresiasi Terbentuknya Kambong Perdamaian Adhyaksa Kajari di Sepempang

Inforakyat, Natuna- Ketua Komisi I DPRD Natuna, Wan Arismunandar menyambut baik atas terbentuknya Kambong Perdamaian Adhyaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna di Desa Sepempang.

Wan Aris yang datang bersama Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Natuna, Jarmin Sidik mengucapkan syukur dan terimakasih kepada pihak Kejari Natuna.

“Saya bersyukur dan berterima kasih atas dibentuknya Kampung Perdamaian Adhyaksa di Desa Sepempang ini,” ucap Wan Aris usai peresmian Kambong Perdamaian Adhyaksa Datuk Kaya Wan Muhammad Benteng Kejari Natuna di Sepempang, Senin (14/3) pagi.

Ketua Komisi I Wan Aris ikut menyaksikan Peresmian Kambong Perdamaian Adhyaksa Kajari Sepempang

Politisi Partai Nasdem itu mengatakan, kehadiran Kambong Perdamaian, selain dapat menjawab rasa keadilan masyarakat, juga diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan hukum ringan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.

“Semoga permasalahan hukum ringan dapat diselesaikan di tingkat desa, dan tidak sampai di pengadilan,” ucapnya.

Wan Aris menegaskan, permasalahan hukum tidak selalu harus dilihat dari kacamata hukum formal, akan tapi bagaimana sisi kemanusiaan, juga menjadi pertimbangan dalam melanjutkan kasus hukum ringan di masyarakat.

“Ada kalanya kita temui, kasus pencurian dengan alasan untuk biaya berobat, KDRT, selama korban memaafkan apa salahnya kasusnya dihentikan,” terangnya.

Dalam menyikapi langkah Kejari Natuna dalam upaya restorasi justice atau keadilan yang sesuai dengan keadilan masyarakat, menurut Wan Aris, sudah tepat, terlebih dalam pengambilan keputusan nantinya akan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat serta tokoh adat.

Ketua Komisi I DPRD Natuna Wan Aris saat mengikuti rangkaian acara peresmian Kambong Perdamaian Adhyaksa Kajari Sepempang

“Komposisinya sudah pas, mewakili semua pihak, jadi langkah ini sudah tepat,” ujar Wan Aris.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Imam MS Sidabutar, menjelaskan perkara ringan yang dapat diselesaikan, seperti pencurian kurang dari Rp2,5 Juta, perkelahian, KDRT apabila ada perdamaian, hal tersebut tidak dilanjutkan pada proses hukum, kecuali untuk residivis. (Advertorial)

About Redaksi

Check Also

BP Batam Hadiri Rapat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR RI di Bandara Hang Nadim

Inforakyat, Batam- Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) yang diwakili oleh Anggota Bidang Pengusahaan, Wan Darussalam …