Inforakyat, Tanjungpinang- Provinsi Kepulauan Riau terancam gagal mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Participating Interest (PI) Migas 10 persen.
Diketahui, saat ini Pemprov Kepri belum mendirikan BUMD khusus untuk mengelola PI 10 persen itu.
Sebelumnya, dalam edarannya pada 4 Oktober 2022, Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto telah meminta Pemprov Kepri menyampaikan penunjukan BUMD Migas paling lambat Oktober 2023.
Ketua Komisi II DPRD Kepri, Wahyu Wahyudin mengatakan, pembentukan BUMD Migas terkendala dengan belum disahkannya Ranperda BUMD Migas.
Ia pun berharap Ranperda BUMD Migas segera disahkan sehingga jajaran direksi bisa dibentuk dan dilaporkan ke SKK Migas sebelum batas waktu.
“SKK Migas mengeluarkan surat bahwa sebelum 4 Oktober harus dibentuk BUMD Migas, kalau nggak dibentuk kedepannya bakal nggak dapat PI Migas,” katanya, beberapa hari lalu.
Ketua Komisi II ini menuturkan, dalam pembentukan BUMD Migas, Pemprov Kepri bakal menyetorkan modal awal Rp10,25 miliar.
Jika jadi disahkan, PI Migas berpotensi untuk menambah PAD Kepri Rp300 miliar mulai tahun 2025.
“Ada tujuh sumur yang beroperasi di Natuna dan Anambas. Potensi deviden Rp300 miliar,” ujarnya. (Red)