Inforakyat, Tanjungpinang- Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) Kepri, Parlin Simanungkalit mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri segera menindaklanjuti laporan yang ia masukkan terkait dugaan penyimpangan Dana Publikasi di Bagian Humas Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2017.
Dalam keterangannya kepada media ini, Parlin berharap adanya tindaklanjut pihak penegak hukum terhadap laporan yang bernomor 07.XII.2018/Lsm DPD Forkorindo dan telah diterima langsung oleh Praptini, salah seorang petugas di kantor Kejati Kepri.
“Kita ingin lihat sudah sejauh mana tindaklanjut laporan tersebut. Karena sampai saat ini, saya belum dapat konfirmasi apakah laporan saya telah ditindaklanjuti atau menguap?,” ucap Parlin, Senin (17/12).
Ia menjelaskan, laporan dugaan penyimpangan anggaran publikasi tersebut berawal dari adanya informasi tak sedap di Bagian Humas Setda Kabupaten Anambas ini. Hal tersebut terkait kerja sama dengan sejumlah media yang telah terjalin.
Kecurigaan tersebut berawal dari kebijakan yang dianggapnya tidak sesuai dalam menjalin kerja sama dengan media.
Menurutnya, Kabag Humas Setda Kabupten Kepulauan Anambas, dan sekaligus sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) saat itu Roby, telah memilah-memilah media yang diterima untuk bekerja sama.
Parlin juga menjelaskan, bahwa jumlah media yang resmi diterima, hanya 17 media. Padahal, anggaran Pulibkasi yang menggunakan dana APBD saat itu, sebesar Rp. 2.8 Miliar pertahun. Tentu saja anggaran tersebut dianggapnya terlalu besar.
“Kecurigaan saya atas dugaan penyimpangan dana Publikasi di bagian Humas Setda Kabupaten Anambas itu, sudah saya laporkan ke Kejati Kepri. Saya memang nggak main-main. Kenapa cuma 17 media yang diterima. Sementara, masih banyak media lainnya yang ingin menjalin kerja sama. Jadi saya menilai, bahwa di dalam proses kerja sama itu, telah terjadi persekongkolan jahat bersama belasan media yang diterimanya untuk menghabiskan dana Publikasi tersbut,“ beber Parlin.
Parahnya lagi, tambah Parlin, ketika ia mengkonfirmasi ke Roby lewat ponsel, justru Roby mengaku, kalau media yang diterimanya, melihat media dan orangnya.
“Bukan cuma itu. Pembayaran terhadap 17 media itupun bervariasi. Mulai dari Rp.3 Juta sekali terbit hingga Rp.7 Juta sekali terbit. Lalu dibawa kemana sisa dana Publikasi itu,“ ungkapnya. (Red)