Inforakyat, Tanjungpinang- Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin meresmikan 13 pengadilan tingkat banding baru dan 38 gedung pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri), Senin (5/12).
Peresmian Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) dan 12 pengadilan tingkat banding lainnya ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Syarifuddin dengan didampingi Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial Sunarto dan Gubernur Kepri Ansar Ahmad.
“Dengan ini, saya resmikan 13 pengadilan tingkat banding baru dan 38 gedung pengadilan tingkat pertama,” kata Syarifuddin sebelum menekan tombol sebagai simbol peresmian.
Tiga belas pengadilan tingkat banding baru yang diresmikan tersebut yakni Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Papua Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kepri, Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang, PTUN Banjarmasin, PTUN Manado, dan PTUN Mataram.
MA juga menjamin kesejahteraan untuk para hakim, seperti jaminan kesehatan, rumah dinas , dan mobil dinas.
Sementara itu, Sekretaris MA Hasbi Hasan mengatakan pembangunan gedung baru pengadilan dan perbaikan gedung semata-mata meningkatkan aksesibilitas masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Pembangunan gedung baru pengadilan juga disebabkan oleh adanya pemekaran daerah.
“Kami terus memberikan pelayanan prima untuk para pencari keadilan,” tambahnya.
Menurut dia, MA menyadari banyak gedung pengadilan yang kurang memadai. Tim ahli melakukan berbagai kajian terkait peningkatan aksesibilitas kepada para pencari keadilan. Hasil kajian tersebut tidak hanya menyangkut persoalan teknis, tetapi juga anggaran yang dibutuhkan.
“Kami berkoordinasi dengan kementerian terkait lainnya agar segera dibangun,” ujar Hasbi Hasan. (Red)