Inforakyat, Batam- Ketua Pengadilan Negeri Batam Bambang Trikoro, S.H, M.Hum melantik Budi Mardiyanto SE. MM sebagai Wakil Ketua DPRD Batam periode 2024-2029, pada Rabu (16/10/2024) di ruang sidang utama DPRD Kota Batam.
Pelantikan dan pengucapan sumpah/janji Budi Mardiyanto sebagai pimpinan DPRD Kota Batam ini dilakukan pada rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Batam Haji Muhammad Kamaluddin didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan.
Rapat paripurna ini dihadiri Pjs Walikota Batam, Andi Agung, Anggota DPRD Batam, unsur Forkopimda, camat, lurah dan tokoh masyarakat.
Dalam sambutannya Ketua DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan pasal 165 ayat 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah disebutkan pimpinan DPRD kabupaten/kota sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah atau janji yang teksnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 157 dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri.
Lanjutnya, sesuai ketentuan pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 ditegaskan bahwa pimpinan DPRD merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif kolegial.
“Maksudnya tindakan dan atau keputusan rapat paripurna oleh satu atau lebih unsur pimpinan DPRD dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang pimpinan DPRD merupakan tindakan dan atau keputusan semua unsur pimpinan DPRD baik dipimpin Ketua maupun Wakil Ketua DPRD mempunyai kekuatan hukum yang sama,” katanya.
Ia menjelaskan penetapan Budi Mardiyanto sebagai Wakil Ketua II DPRD Batam, berdasarkan surat DPP PDI Perjuangan Nomor 6942/IN/DPP/ X/2024 Tanggal 1 Oktober 2024 dan surat DPC PDI Perjuangan Nomor 825/ X/ DPC. 30.02/ X/ 2024 Tanggal 3 Oktober 2024 perihal pengesahan dan penetapan pimpinan DPRD Kota Batam.
Kemudian mendasari usulan anggota DPRD Kota Batam melalui surat Nomor 204/ 170/ X/2024 Tanggal 7 Oktober 2024 perihal permohonan pelaksanaan rapat paripurna dengan usulan jadwal rapat paripurna pengumuman dan penetapan calon pimpinan DPRD Kota Batam masa jabatan 2024-2029 dari PDI Perjuangan dan rapat paripurna pengucapan sumpah/janji pimpinan DPRD Kota Batam masa 2024-2029.
Selanjutnya DPRD Kota Batam pada rapat paripurna ke 8 masa sidang I Tahun sidang 2024, pada Rabu tanggal 9 Oktober 2024 telah mengumumkan dan menetapkan keputusan DPRD Kota Batam Nomor 036 Tahun 2024 tentang penetapan calon pimpinan DPRD Kota Batam masa jabatan 2024-2029.
Keputusan tersebut disampaikan kepada Plt Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Pjs Wali Kota Batam untuk peresmian pengangkatannya.
Kemudian berdasarkan Surat Keputusan
Plt Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1258 Tahun 2024 tanggal 15 Oktober 2024 tentang peresmian pengangkatan Wakil Ketua DPRD Kota Batam masa jabatan 2024-2029.
Plt Provinsi Kepulauan Riau telah menyetujui pengangkatan Wakil Ketua DPRD Kota Batam masa jabatan 2024-2029 dan menjelaskan agar segera mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua Pengadilan Batam yaitu Budi Mardiyanto SE , MM sebagai Wakil Ketua II DPRD Kota Batam masa jabatan 2024-2029.
Setelah itu, Ketua Pengadilan Negeri Batam Bambang Trikoro, S.H, M.Hum memandu pengucapan sumpah/janji Budi Mardiyanto sebagai Wakil Ketua II DPRD Batam. (Adv)