Inforakyat, Tanjungpinang- Ketua Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber pungli) Polres Tanjungpinang Komisaris Polisi Andy Rahmansyah mengingatkan (Warning) terhadap pelayanan publik diwilayah Kota Tanjungpinang. Ia menegaskan pelayanan publik untuk menerapkan sistem pelayanan prima, bebas Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN).
“Sekecil apapun pungli akan ditindak tegas. Oleh karena itu semua birokrasi yang berurusan dengan pelayanan harus menetapkan standar operasional prosedur (SOP) agar masyarakat memahami mekanisme organisasi,” ungkapnya, Minggu (16/01/) lalu.
Menurut Andy, semua pelayanan administrasi baik di internal Kepolisian maupun dipemerintahan harus bersih dari pungli.
Ia mengharapkan ketika adanya prosedur yang jelas, maka masyarakat juga diminta untuk tidak memberikan biaya diluar aturan yang tertera.
“Harus ada semacam loket serta struktur mekanisme pengurusan, dan disitu terpampang semua biaya, sesuai dengan UU yang berlaku,” katanya.
Andy juga mengatakan akan terus melakukan sosialisasi kedepannya kepada setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat.
“Misalkan contoh mengurus ijin. Prosesnya seperti apa, berapa lama ijin tersebut selesai, apa saja persyaratan, itu harus tertera dengan jelas, sehingga masyarakat tahu,” tegasnya.
Keberadaan Tim Saber Pungli memiliki tujuan agar pelayanan publik berjalan dengan bersih, sesuai dengan rohnya.
“Pemerintah itu pelayanan masyarakat, termasuk kepolisian. Maka bagaimana konsep pelayanan, nah itu tujuan Saber Pungli. Bukan berapa banyak target yang harus ditangkap. Namun jika memang pegawai masih bandel, kita akan sikat, jangan main-main,” ungkapnya.