Home / Aspirasi / KNTI Minta Pemerintah Pusat Segera Sikapi Penolakan Perkebunan Karet Jemaja Kabupaten Anambas

KNTI Minta Pemerintah Pusat Segera Sikapi Penolakan Perkebunan Karet Jemaja Kabupaten Anambas

Inforakyat, Tanjungpinang- Ketua DPP Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Marthin Handiwinata meminta Pemerintah Pusat untuk segera merespon penolakan masyarakat Pulau Jemaja atas rencana pembukaan lahan perkebunan karet oleh PT Kartika Jemaja Jaya (PT.KJJ) di Pulau Jemaja Kabupaten Anambas Provinsi Kepulauan Riau.

“Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) selaku Pemerintah Pusat harus segera bertindak untuk merespon penolakan masyarakat Kepulauan Anambas terhadap rencana pembukaan perkebunan Karet oleh PT. Kartika Jemaja Jaya (PT. KJJ) seluas 36,05 km2 di Pulau Jemaja, Kecamatan Jemaja dan Jemaja Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau,” kata Marthin dalam siaran persnya, Senin (3/7).

Menurut Marthin, respon tersebut sudah seharusnya dilakukan Pemerintah mengingat sikap penolakan dari masyarakat setempat telah lama dilakukan hingga pada Kamis (29/6) lalu masyarakat melakukan aksi protes yang sejatinya merupakan buah dari acuh dan abainya pemerintah provinsi dan pemerintah pusat atas penolakan dan protes warga atas rencana pembukaan kebun karet di kawasan itu.

“Protes warga berkaitan dengan pemindahan alat berat ke kawasan yang direncanakan menjadi kebun karet tidak mungkin tidak diketahui oleh pemerintah provinsi. Rencana pembukaan perkebunan Karet di Pulau Jemaja secara jelas melanggar UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2014. Dalam Pasal 23 ayat (2) UU Nomor. 1/2014, pemanfaatan pulau-pulau kecil tidak diprioritaskan untuk perkebunan monokultur seperti perkebunan karet. Prioritas pemanfaatan pulau-pulau kecil seharusnya diprioritaskan untuk konservasi, pendidikan dan pelatihan penelitian dan pengembangan budi daya laut, pariwisata, usaha perikanan dan kelautan serta industri perikanan secara lestari pertanian organik, peternakan, dan/atau pertahanan dan keamanan negara,” paparnya.

Selain itu, model pemanfaatan perkebunan karet yang monokultur juga bertentangan dengan pola pemanfaatan pulau-pulau kecil berdasarkan kesatuan ekologis dan ekonomis secara menyeluruh dan terpadu dengan pulau besar di dekatnya. Perkebunan karet akan berpengaruh buruk terhadap cadangan persediaan air di daerah pulau Jemaja. Kelangkaan air ini tentu akan menurunkan kualitas hidup warga dan juga lingkungan hidup di kawasan tersebut. Selain itu perkebunan karet akan berdampak buruk pada hutan asli Anambas, dimana sejumlah tanaman kayu keras yang berusia puluhan hingga ratusan tahun di tempat itu akan terancam habis.

“Alih fungsi hutan alami di Pulau Jemaja menjadi perkebunan karet sudah pernah mendapat penolakan oleh Bupati Anambas sejak setahun yang lalu dan beliau sendiri bahkan pernah memohonkan pembatalan izin perkebunan tersebut kepada Presiden Joko Widodo. Permintaan tersebut didasari atas wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas yang terdiri dari gugusan pulau-pulau kecil yang rentan akibat bencana dan juga perubahan iklim,” terangnya.

Adapun keseluruhan luas Kabupaten Kepulauan Anambas mencapai 46.664 km2, namun hanya sekitar 560 km2 yang berupa daratan. Sementara Pulau Jemaja sendiri termasuk pulau kecil dengan luas hanya sekitar 78 km2 yang lebih kecil dari Pulau Batam. Perkebunan Karet seluas 36,05 km2 akan merampas setengah dari keseluruhan luas Pulau Jemaja.

“Berdasarkan fakta-fakta yang ada di lapangan ini, kami meminta kepada Pemerintah Pusat melalui KLHK dan KKP untuk segera merespon penolakan masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas terhadap rencana pembukaan perkebunan karet oleh PT. KJJ yakni, Melakukan pembekuan dan memberikan sanksi terhadap Izin Lingkungan dan melakukan audit lingkungan hidup terhadap proyek tersebut yang nyata-nyata akan memberikan dampak buruk kepada Pulau Jemaja yang termasuk kategori pulau kecil yang rentan atas bencana perubahan iklim,” ujarnya.

“Selain itu, Menteri Kelautan dan Perikanan melakukan pengkajian dan analisis menyeluruh terhadap dampak lingkungan, sosial-ekonomi atas rencana perkebunan karet di Pulau Anambas mengingat salah satu kewenangan yang dimiliki terkait dengan pengelolaan pulau-pulau kecil,” tambahnya.

Sebelumnya ramai diberitakan oleh sejumlah media, baik cetak maupun online adanya pembakaran alat-alat berat milik PT.KJJ oleh warga setempat sebagai bentuk protes ketidaksetujuan warga terhadap pembukaan lahan perkebunan karet.

Sumber:Rilis Pers DPP KNTI

About Redaksi

Check Also

Beredar Video Acara Jalan Santai Sempena Hari Jadi Kepri ke 22 di Tugu Sirih Berlangsungnya Ricuh

Inforakyat, Tanjungpinang- Video kericuhan acara Jalan Santai dan Senam Sehat Sempena Hari Jadi Provinsi Kepri …