Inforakyat, Tanjungpinang- Satu orang bandar narkotika jenis Sabu berinisial MH dan tiga orang rekannya berinisial NP, RJ dan IC digrebek Intel Kodim 0315/Bintan, Jum’at (4/8) sore di Jalan Rawasari KM.5 Kota Tanjungpinang.
Penggrebekan tersebut berawal dari informasi yang diterima intel dari warga. Informasi tersebut menyebutkan adanya jual-beli obat-obatan dilokasi sekitar. Dari hasil penyelidikan sementara, 4 orang yang digerebek yakni dua orang laki-laki dan dua orang perempuan.
“Barang bukti yang diamankan Sabu seberat 860 gram, 9 butir ekstasi, tiga senpi, dua sepeda motor, 4 sajam. Penggrebekan ini merupakan hasil pengembangan Intel Kodim,” kata Danrem 033/WP Brigjen TNI. Fachri, saat ekspose di Mako Kodim 0315/Bintan didamping Dandim 0315/Bintan, Letkol Inf. Ari Suseno.
Untuk pengembangan lebih lanjut kata Fachri, pihaknya melalui Intel Kodim 0315/Bintan akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat.
“Pemilik senpi masih didalami, nanti kita koordinasi dengan aparat kepolisian. Mereka sedang pesta saat digerebek tadi,” ungkapnya.