Inforakyat, Batam- Komisi I DPRD Povinsi Kepulauan Riau yang membidangi hukum dan pemerintahan melaksanakan kunjungan kerja dan peninjauan di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam.
Komisi I bermaksud ingin mengetahui secara langsung dari KPU Kota Batam mengenai persiapan proses penyelenggaran Pemilu serentak yang akan dilaksanakan pada 17 April 2019 mendatang.
Anggota Komisi I Ruslan Kasbulatov menyampaikan agar KPU dapat bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku. KPU tidak boleh terpengaruh dengan intervensi dari pihak manapun.
Selain itu, Ruslan meminta kepada KPU agar dapat mengawasi surat suara sejak pendistribusian dari pusat, pelipatan hingga pendistribusian ke seluruh TPU.
“Selain surat suara, masalah listrik selama proses tahapan pemilu berlangsung terutama pada saat penghitungan suara dari tingkat kecamatan hingga tingkat KPU juga sangat penting diperhatikan,” tegas Ruslan. Saat rapat dengan pihak KPU Batam, Rabu (27/2).
Ruslan mengatakan jika listrik padam terutama pada saat proses perhitungan suara hal tersebut bisa menimbulkan kerawanan untuk melakukan kecurangan.
“Kami minta kepada KPU untuk selalu berkoordinasi dengan PLN kalau perlu disurati secara resmi, untuk menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan,” terangnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Batam Syahrul Huda mengatakan terkait pemilih pemula, KPU telah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
“Mereka sudah menjemput bola dengan melaksanakan perekaman E-KTP ke sekolah-sekolah, dan data yang kami dapatkan lebih kurang 3.000 orang,” kata Syahrul.
Selanjutnya KPU juga telah melakukan koordinasi ke KPU Provinsi Kepulauan Riau, dengan harapan agar permaslahan mengenai pemilih pemula tersebut dapat disampaikan ke KPU RI.
Atau Kemendagri sehingga nantinya ada sebuah aturan yang menyatakan bahwa pemilih pemula ini bisa menggunakan hak pilih nya hanya dengan menunjukkan Surat Keterangan dari RT/RW atau dari Kelurahan.
KPU, kata Syahrul sedang melakukan proses pendataan DPK ( Daftar Pemilih Khusus), dimana DPK ini bertujuan untuk mengakomodir masyarakat kota Batam yang belum masuk dalam DPT, maka orang tersebut bisa dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Saat ini dijelaskan Syahrul, KPU sudah melaksanakan Pleno dan pada Peraturan KPU yang terbaru ada satu poin yang menyatakan jika kemudian pemilih DPT yang terkosentrasi dalam satu wilayah maka memungkinkan untuk membuat TPS tambahan.
“Ini bertujuan untuk mengakomodir pemilih yang datanya ganda, atau ada pemilih yg sudah pindah domisili,” terangnya.
Ia menambahkan KPU akan segera menyurati dan melakukan koordinasi dengan PLN agar dapat melakukan antisipasi jika terjadi pemadaman listrik pada saat dilakukannya penghitungan suara.
Rombongan Komisi I tersebut terdiri dari Sekretaris Komisi I, Sukhri Pahrial SH, Wakil ketua Komisi I Taba Iskandar SH.MH,M.Si, Rocky Marciano Bawole, Ruslan Kasbulatov,Thomas Suprapto, dan Wan Norman Edi.
Rombongan diterima oleh Ketua KPU Kota Batam Syahrul Huda S.Ag dan 2 orang Komisioner yakni Zaki Setiawan dan Sudarmadi di ruang rapat KPU Kota Batam. (Red)