Inforakyat, Tanjungpinang- Ketua Komisi I DPRD Kepri Abdulrahman, mengaku gembira dengan semakin terangnya penyelesaian ganti rugi waduk Sei Gong. Berdasarkan jadwal, Pemerintah akan memberikan uang kerohiman pada akhir Maret ini. Uang kompensasi ini diberikan setelah sebelumnya Pemerintah mengeluarkan Perpres no 56/2017.
“Kami mengucapkan terimakasih kepada Presiden Jokowi yang sudah mengeluarkan Perpres 56/2017. Kami juga mengucapkan terimakasih kepada BP Batam dan Pemprov Kepri yang responsif dan bekerja cepat menyelesaikan masalah ini,” kata Abdulrahman saat bertemu dengan jajaran Deputi 4 BP Batam dan Pemerintah Provinsi Kepri di BP Batam, Rabu (1/3).
Sementara itu Wakil ketua Komisi I Taba Iskandar meminta kepada tim untuk benar-benar menghitung lahan warga yang akan diberikan ganti rugi.
“Selain itu, saya berharap ada standarisasi harga yang sama dilahan yang ada berdasarkan Perpres tersebut,” kata Taba.
Berdasarkan Perpres, uang kerohiman akan diberikan untuk pembayaran biaya pembongkaran rumah, sewa rumah, mobilisasi, tunjangan kehilangan pendapatan.
Sebelumnya, sekretaris tim penyelesaian Sei Gong, Syamsul Bahrum mengatakan bahwa sampai saat ini tim independen penilai (appraisal) masih terus melakukan verifikasi. Ia juga mendesak tim appraisal untuk segera menuntaskan penghitungan pada pertengahan Maret.
“Tim verifikasi dan tim Appraisal ini nantinya akan melaporkan kepada tim terpadu. Selanjutnya, rekomendasi tersebut akan kami bawa kepada Gubernur untuk segera di SK-kan uang kerohiman itu,” kata Syamsul.
Red