Inforakyat, Batam- Pimpinan dan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Riau bidang Pemerintahan dan Hukum menerima Kunjungan Kerja Pansus (Panitia Khusus) peraturan Tata Tertib (Tatib) DPRD Provinsi Bangka Belitung yang diketuai oleh Nico Plamonia Utama di ruang rapat Graha Kepri Lt.6, Batam, Senin (15/2) pagi.
Anggota Komisi I DPRD Kepri Taba Iskandar mengatakan inti dari pertemuan dan diskusi tersebut membahas poin penting antara DPRD Provinsi Kepri dengan DPRD Provinsi Bangka Belitung, seperti terkait, Anggaran Kepres 33 apakah masih berlaku, Tentang Proses PAW, Tentang Pergantian Alat Kelengkapan Dewan, Tentang Undang-Undang Provinsi Kepulauan.
“Dan juga tentang hal-hal yang dianggap perlu lainnya dan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19,” kata Taba Iskandar.
Menurut Taba Isakandar sejauh ini pihaknya di DPRD Kepri telah menjalankan hal tersebut dan berharap apa yang telah dilakukan bisa berguna bagi Legislatif di daerah provinsi lainnya di Indonesia.
“Dari diskusi ini kita memberi masukan-masukan kepada teman-teman dari DPRD Bangka Belitung begitu juga sebaliknya teman-teman DPRD Bangka Belitung juga memberi kita masukan-masukan yang telah mereka lakukan dan terapkan di Bangka,” tutupnya. (Red)