Inforakyat, Tanjungpinang- Komisi II DPRD Kepri menggelar Audensi dengan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kepri terkait Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan (KP) Nomor 59 Tahun 2020 hasil revisi dari Permen KP Nomor 71 Tahun 2016. Rabu Siang (20/1).
Audiensi tersebut di pimpin Wakil Ketua Komisi II DPRD Kepri Ilyas Sabli, dan didampingi anggota Komisi III DPRD Kepri Hadi Candra, dan Anggota DPRD Kepri lainnya.
Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kepri menyatakan penolakannya terhadap Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan (KP) Nomor 59 Tahun 2020 hasil revisi dari Permen KP Nomor 71 Tahun 2016.
Adapun bentuk penolakan didalam Permen KP tersebut salah-satunya terkait dilegalkannya alat tangkap cantrang dan trol di wilayah Kepulauan Riau, kemudian persoalan penempatan alat tangkap dan jalur penangkapan ikan.
HNSI Kepri berharap DPRD Kepri dapat menjembatani dalam menyampaikan aspirasi penolakan tersebut baik ke Gubernur Kepri maupun Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kepri Ilyas Sabli mengatakan untuk sementara keluhan dan aspirasi HSNI tersebut ditampung dan diterima pihaknya untuk dipelajari dan dibawa dalam rapat bersama Pemerintah provinsi nanti. (Red)