Inforakyat, Batam- Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Riau yang dipimpin Sekretaris Komisi III Raja Bahktiar melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (19/2).
Dalam agendanya tersebut Komisi III melalui Irwansyah mempertanyakan mengenai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) KPHL di Batam. Hal tersebut didasarkan pada seringnya terjadi kebakaran lahan dan hutan di Batam pada 2019 ini.
“Selain adanya kebakaran hutan dan lahan beberapa waktu lalu, banyak warga yang menyampaikan kepada saya bahwa hutan di Batam ini sudah gundul entah apa penyebabnya,” kata Irwansyah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi dalam pengelolaan hutan adalah pelaksanaan tata hutan pada Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), kecuali pada KPH Konservasi (KPHK).
Pelaksanaan rencana pengelolaan KPH kecuali pada KPHK, pelaksanaan pemanfaatan hutan di kawasan hutan produksi dan hutan lindung, termasuk pelaksanaan rehabilitasi di luar kawasan hutan Negara.
Berasarkan ketentuan dalam UU No 23 Tahun 2014 tersebut Komisi III juga mempertanyakan mengenai potensi yang dimiliki hutan-hutan yang ada di Batam.
“Apakah hutan yang ada di Batam ini memiliki potensi yang bisa dijadikan sebagai sumber PAD pemprov?” Tanya Irwansyah.
Selain Irwansyah, anggota Komisi III Sahmadin Sinaga mengatakan bahwa saat ini ada beberapa kasus yang dialami warga yang memegang sertifikat tanah namun tanah tersebut merupakan bagian dari hutan lindung.
“Dari kasus seperti itu bagaimana peran KPHL didalamnya dan bagaimana hubungan KPHL dengan Otorita (BP Batam)?” Ungkap Sahmadin. (Red)