Home / Hukum / Komisioner Bawaslu Kepri Bantah Pemberian Hadiah Tas Untuk Timsel Sebagai Gratifikasi

Komisioner Bawaslu Kepri Bantah Pemberian Hadiah Tas Untuk Timsel Sebagai Gratifikasi

Inforakyat, Tanjungpinang- Diketahui dua Komisioner Bawaslu Kepri, Idris dan Rosmawati memberikan hadiah berupa bingkisan kepada para Tim Seleksi Calon Bawaslu Kepri saat penyerahan dokumen arsip, Sabtu 11 November 2017 lalu di Kantor Bawaslu Kepri.

Namun ke dua Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Riau tersebut kompak membantah telah memberikan hadiah untuk sejumlah Panitia Tim Seleksi Calon Bawaslu Kepri saat dikonfirmasi langsung usai acara Bawaslu di Hotel Aston, Rabu (24/1).

Keduanya mengatakan tidak pernah memberikan hadiah apa pun untuk ungkapan terimakasih.

“Sebenarnya kami menganggap itu bukan hadiah, atau gratifikasi sebagaimana diberitakan. Bendanya sudah jelas, tidak ada benda lain, tidak ada, tidak ada, itu dalam arti besar hati kami aja,” kata Idris.

Ia beralasan pemberian tersebut mengingat Tim Seleksi Bawaslu Kepri sudah tidak menjabat dan tidak pernah bersilaturahim pasca seleksi, Bawaslu menganggap pemberiannya itu sebagai bentuk rasa terimakasih.

“Itu dari kami pribadi komisioner, saya berdua dengan ibu Rosma. Pemberian itu berupa Tas, semua Tim Seleksi diberikan,” ujarnya.

Idris membenarkan kalau seyogianya acara tersebut bukan penyerahan hadiah, acara itu merupakan penyerahan dokumen arsip yang disaksikan sejumlah bagian dari mekanisme penyerahan berkas untuk dimusnahkan.

“Itu disaksikan Kasubag, staf dan Timsel. Semua menyaksikan itu, dan acara itu hanya penyerahan dokumen, dan itu hanya kebesaran hati kami saja. Jadi tas itu tidak ada ikatan janji antara kami dengan tim sel,” katanya.

Hal yang sama juga diungkapkan Komisioner Bawaslu Kepri Rosmawati, ia mengaku pemberian hadiah itu yakni, sejumlah tas yang dibeli dari uang pribadi komisioner.

“Saya tidak tahu, kalau mau konfirmasi silahkan ke kantor. Tapi itu bukan gratifikasi, itu hanya hadiah yang kami berikan, bentuknya tas, harganya saya lupa soalnya sudah lama,” ujarnya.

Sementara itu, menurut Pengamat Politik Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Politik Raja Haji Fisabillah, Endri Sanopaka menilai pemberian bingkisan tersebut bentuk Gratifikasi.

“Kalau menurut saya bisa dikategorikan gratifikasi, karena ada unsur kepentingan diantara dua pihak, yang satunya Tim Seleksi dan satunya orang yang diseleksi, meskipun pemberian itu dilakukan pasca telah dilantiknya Komisioner bawaslu tersebut,” ujarnya. Rabu (24/1).

Ia juga menilai, pemberian hadiah apakah hanya terkhusus untuk para Tim Seleksi Bawaslu.

“Apakah kira-kira oknum komisioner Bawaslu akan memberikan hadiah tersebut jika yang menerima tersebut bukan Tim Seleksi,” ungkapnya.

Hendri mengumpamakan, berdasarkan pengalaman yang ada di Perguruan Tinggi, seorang asesor Akreditasi dari BAN PT saja tidak boleh berhubungan dengan perguruan tinggi yang di Akreditasi untuk kurun waktu 5 tahun karena menyangkut etika.

“Walaupun hanya menjadi narasumber di tempat yang telah di Akreditasinya. Ini menyangkut independensi dan integritas tim,” ujarnya.

About Redaksi

Check Also

BP Batam Hadiri Rapat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR RI di Bandara Hang Nadim

Inforakyat, Batam- Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) yang diwakili oleh Anggota Bidang Pengusahaan, Wan Darussalam …