Inforakyat, Tanjungpinang- Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi dalam siaran persnya mengatakan kasus pelecehan seksual terhadap anak-anak laki-laki di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, terus berkembang dengan jumlah korban sembilan anak dengan umur antara 10-13 tahun
Kapolres mengatakan pelaku adalah seorang pelatih voli yang melakukan aksinya dengan modus menawarkan pijat kepada korban setelah latihan voli.
“Pelaku melakukan tindakan pencabulan bergantian kepada korban-korbannya,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang, Jumat (14/2).
Kapolres menambahkan saat ini sembilan korban masih mendapat pendampingan dari psikolog untuk mengurangi trauma yang dialami.
“Pelaku telah ditangkap dan akan dikenakan sanksi pasal 82 ayat 1 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 15 tahun,” tutupnya. (Red)